Mediaetam.com, Kukar – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar siaran pers akhir tahun 2022, di Polres Kukar, Tenggarong, Jum’at, (30/12/2022). Terdapat 11 kasus yang dinilai paling mendapat perhatian dari masyarakat, atau kasus menonjol sepanjang tahun 2022.
Kasus menonjol pertama, yaitu kasus tindak pidana narkoba yang terjadi pada 23 Maret 2022 dengan tersangka A.R (36).
“Dalam kasus ini didapati barang bukti berupa dua poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,74 gram dan 1 unit hp Oppo berwarna biru,” kata Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena, melalui Kasi Humas Polres Kukar, IPTU Darnuji, Jum’at,(30/12/2022).
Kasus kedua, yaitu kasus persetubuhan anak terjadi pada 27 Maret 2022, dengan ditetapkannya sebagai tersangka, yakni salah satu pimpinan Pondok Pesantren di Tenggarong dan juga menyandang status sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kukar.
“Kejadian terjadi di salah satu kamar di pondok pesantren Tenggarong. Dengan ditemukan sejumlah barang bukti,” lanjutnya.
Lalu, kasus menonjol ketiga yaitu pencurian dengan pemberatan dan ditetapkan sebagai tersangka (B) laki-laki (45).
Dari pengungkapan kasus tersebut didapati barang bukti berupa tiga unit handphone, satu unit motor, dua kotak handphone, dua obeng, dan satu pasang sendal jepit. Dari kasus tersebut total kerugian yang dialami oleh korban sebesar Rp15 juta.
Kasus menonjol keempat, yaitu penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di Tenggarong. Atas pengungkapan kasus tersebut dua orang tersangka berinisial SB (48) dan MF (28) berhasil diamankan.
“Barang bukti yang ditemukan satu drum besi berisi BBM jenis solar bersubsi 67 liter 2 unit mobil Dum Truk jenis Mitsubishi Canter PS (KT 8785 CN) tangki modifikasi dan (KT 8621 CN) BBM jenis solar bersubsidi, 67 liter keduanya berwarna kuning, 2 buang mesin penyedot atau pompa berearna hijau, 11 buah jerigen plastik kosong berukuran 35 liter, 5 buang selang plastik bermacam ukuran dan bekas pakai, dua buah drum besi kosong, dan terakhir 3 buah corong minyak,” jelasnya.
Kemudian, kasus menonjol kelima, yaitu penindakan balapan liar yang sering kali meresahkan pengendara lain dan juga mayarakat sekitar di waktu bulan ramadhan. Dalam penindakan tersebut, Satlantas Polres Kukar berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 16 unit sepeda motor.
Selanjutnya, kasus tindak pidana pencurian sekaligus pengancaman di salah satu langgar di Kukar. Kasus tersebut menetapkan satu tersangka bernama Maslih.
Satu kotak amal yang menjadi barang bukti juga telah berhasil diamankan polisi.
Kemudian satu lembar kertas yang bertuliskan perintah menyiapkan uang dan ancaman membunuh, apabila uang tidak disiapkan, 1 buah buku merk sidu berisikan nama masjid dan nomor hp, 1 lembar kertas bertuliskan nama masjid, 1 buah pulpen, 1 buah sarung, 1 lembar kaos berwarna biru dan 1 buah songkok berwarna putih.
Kasus menonjol ketujuh, penyelidikan kejadian kecelakaan lalu lintas di jalan poros Tenggarong-Loa Tebu. Kasus tersebut melibatkan seorang pengendara sepeda motor berinisial Rz, body belakang motor menabrak bumper kanan Mobil Dump Truck dari arah berlawanan yang dikendari oleh S.
“Pengendara motor mengalami luka-luka pada bagian kepala dan kaki yang sempat dibawa ke rumah sakit A.M Parikesit Tenggarong, yang akhirnya dinyatakan meninggal dunia saat di rumah sakit,” ungkapnya.
Kasus menonjol berikutnya, yakni tindak pidana pengungkapan kasus pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan tersangka Doni SB (32). Dari kasus tersebut didapati barang bukti satu buah golok dengan panjang 40cm.
Berikutnya, kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai. Atas kejadian tersebut, seorang pelaku berinisial LH berhasil diamankan. Diketahui, LH telah membunuh anak kandung perempuannya dan juga istrinya, dengan alasan masalah ekonomi.
“Barang bukti ditemukan satu buah pisau, satu lembar jaket jemper, satu buah tas ransel, satu tikar anyam, satu gendongan bayi, satu tas selempang, satu sepatu dewasa,” ucapnya.
Kasus mononjol kesepuluh, pengungkapan kasus narkotika, yang melibatkan A.S.W alias R (37) yang merupakan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan H yang statusnya sebagai tenaga honorer di salah satu instansi di lingkungan pemerintahan Kukar.
“Dengan barang bukti berupa tiga poket narkotika jenis shabu (1,2 gram), dua hp merk Samsung A30 S warna hitam dan Samsung J8 warna putih,” ucapnya.
Kasus menonjol terakhir ialah pengungkapan kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Dari pengungkapan kasus tersebut dua tersangka bernama Hendra dan Andri (A’an) berhasil diamankan polisi.
Kemudian korban Ni Xiuming (54) meninggal dunia, dan Ni Chaoguamv (52) mengalami luka berat. Kedua korban merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Kukar. Barang bukti yang berhasil diamankan satu bilah parang mandau, satu bilang parang bungkul, satu unit sepeda motor, satu lembar celana panjang warna biru terdapat bercak darah, satu lembar jaket kulit warna hitam, satu lembar visum luka, dan satu lembar visum mayat.
Diketahui, 11 kasus tersebut merupakan kasus-kasus yang sempat ramai di perbincangkan oleh masyarakat. Sehingga, kasus tersebut terlihat menonjol. (Indah Hardiyanti)
Editor: Maulana








