Diskop UKM Targetkan 30 UMKM Kukar Punya Legalitas Usaha

Kabid Pemberdayaan UKM Dinas Koperasi dan UKM Kukar, Dianto Raharjo. (Indah, Mediaetam.com)
Kabid Pemberdayaan UKM Dinas Koperasi dan UKM Kukar, Dianto Raharjo. (Indah, Mediaetam.com)

Mediaetam.com, Kukar – Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) tahun ini targetkan 30 UMKM per-Kecamatan, bisa memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Pemberdayaan UKM Dinas Koperasi dan UKM Kukar, Dianto Raharjo. Untuk merealisasikan target tersebut Diskop UKM akan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.

Bacaan Lainnya

“Kami juga bekerja sama dengan sejumlah asosiasi, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, universitas, dan pihak lainnya untuk menumbuhkan legalitas usaha mikro,” ungkap Kabid Pemberdayaan UKM Dinas Koperasi dan UKM Kukar, Dianto Raharjo. Kamis, (22/2/2023).

Menurutnya, dengan mengurus NIB, usaha akan terjamin legalitasnya. Selain itu, pengurusan NIB juga menambah peluang usaha, di antaranya fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Dalam tahun 2023 ini kita adakan kegiatan legalitas usaha berupa NIB. Jadi untuk semua pelaku usaha kita wajibkan harus memiliki NIB, ibarat manusia harus memiliki KTP setiap pelaku usaha harus memiliki NIB,” ucapnya.

Kegiatan fasilitasi dan pendampingan NIB akan dilakukan di beberapa kecamatan yang ada di Kukar. Dianto berharap dalam kegiatan ini, bisa melebihi target yang ditetapkan.

“Dalam satu tahun target kita di lima lokasi berarti 150. Jika di satu lokasi jaringan kurang mendukung kita bisa menutupi di tempat lain. Alhamdulilah tiap tahun kita melebihi target,” pungkasnya. (Indah Hardiyanti)

Bagikan:

Pos terkait