Samarinda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur.
Penyerahan LKPD tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah serta sejumlah pejabat Pemkab Kukar.
Edi Damansyah menyebutkan, penyampaian LKPD tersebut sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas Pemkab Kukar dalam proses pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2022.
Penyusunan LKPD tersebut, kata dia, telah selesai pada tanggal 13 Februari lalu, sehingga pihaknya akan menyerahkan LKPD tersebut ke pihak BPK untuk selanjutnya dilakukan audit.
“Saya kira ini menjadi rutinitas dan tugas pemerintah daerah. Jadi hari ini kita serahkan nanti akan dilakukan audit secara rinci oleh pihak BPK,” kata Edi Damansyah kepada Mediaetam.com.
Edi Damansyah menghimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar untuk segera menyiapkan data yang nantinya dapat dipertanggungjawabkan saat dilakukan audit oleh BPK.
Edi juga berharap agar dalam proses audit, semua OPD dapat menjelaskan dan mengklarifikasi terkait data-data yang diperlukan.
“Catatan untuk semua OPD ya semua harus aktif karena nanti proses audit terperinci itu membutuhkan data dan penjelasan, klarifikasi. Saya harap itu dipersiapkan dan jangan sampai meninggalkan tempat saat dilakukan proses audit,” serunya.
Sementara Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Agus Priyono mengatakan, penyerahan LKPD tahun 2022 ini untuk memenuhi amanat Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Tahap selanjutnya, kata dia, BPK akan melaksanakan pemeriksaan atas LKPD tersebut, kemudian menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pihak DPRD dan kepala daerah dengan tenggat waktu paling lama dua bulan setelah penerimaan LKPD tersebut.
“Ini juga diatur dalam Pasal 17 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” terangnya.
Agus Priyono juga mengapresiasi kinerja dari jajaran Pemkab Kukar dalam menyelesaikan LKPD dan menyampaikannya kepada BPK sesuai ketentuan undang-undang.
Dengan telah diterimanya LKPD itu, maka dalam waktu dekat BPK akan segera menugaskan tim pemeriksa untuk selanjutnya melaksanakan audit secara rinci.
“Dalam kesempatan ini juga kami mengharapkan kerja sama yang baik dari pemerintah daerah untuk menyediakan data atau informasi yang dibutuhkan selama pemeriksaan,” serunya.
Dia mengaku, penyerahan LKPD Pemkab Kukar termasuk paling cepat atau paling pertama dari waktu yang ditentukan.
“Sekarang tinggal kewajiban BPK untuk melakukan pemeriksaan kemudian menyampaikan hasil pemeriksaan, karena jangka waktunya 60 hari terhitung mulai hari ini. Tapi kita berharap sebelum 60 hari sudah selesai dan segera menyampaikan hasil pemeriksaannya,” tandasnya. (Iswanto)








