Begini Caranya Kalau Mau Validasi Data NIK-NPWP

Permudah Urusan (dokumen pajak.go.id)
Permudah Urusan (dokumen pajak.go.id)

Mediaetam.com, Kukar – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rendi Solihin mengajak seluruh masyarakat agar dapat wajib pajak.

 

Sebab itu ia mengimbau masyarakat agar segera memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK)- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tahunan. Hal itu dikatakannya saat diwawancarai awak media belum lama ini.

 

“Ayo laporkan SPT pajak Anda sebelum tanggal 31 Maret 2023,” ucap Rendi.

 

Maka dari itu, validasi ini justru bisa memudahkan akses untuk layanan digital pajak. Bagi masyarakat yang ingin melakukan validasi dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut ;

 

– Masuk ke laman pajak.go.id, lalu login dengan data yang diminta seperti NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

 

– Selanjutnya lihat pada menu profil yang menunjukkan status validitas data utama anda. Di sana tertulis perlu update atau perlu konfirmasi sehingga perlu diverifikasi.

 

– Pada menu itu juga terdapat data utama dan kolom NIK/NPWP yang harus diisi dengan 16 digit. Kolom itu dapat anda isi dengan nomor NIK dan setelahnya tinggal klik validasi.

– Selanjutnya sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil)

– Jika data telah berhasil divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan. Setelah itu masuk ke laman DJP Online tinggal memanfaatkan nomor NIK. (Indah Hardiyanti)

Bagikan:

Pos terkait