Mediaetam.com, Kukar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten (Kukar) siap memfasilitasi pemilih disabilitas.
Komisioner KPU Kukar Muhammad Amin memastikan bahwa pemilih disabilitas bisa mendapat haknya. Baik Tuna Rungu, Tuna Netra, dan Tuna Wicara, tetap bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 2024 mendatang.
“Pihak KPU akan menyiapkan sarana dan prasarana serta pendamping bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas di setiap tempat pemungutan suara (TPS) yang ada,” ungkap Komisioner KPU Kukar, Muhammad Amin. Jumat, (28/7/2023).
Amin mengatakan KPU juga sudah berkoordinasi dengan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kukar untuk memastikan pemilih disabilitas menggunakan hak pilihnya.
Dia menyebut petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) siap mendampingi pemilih disabilitas apabila dibutuhkan saat proses pemilihan.
“Untuk TPS khusus bagi penyandang disabilitas tidak ada. Karena mereka tersebar sesuai dengan TPS di tempat masing-masing. Namun dipastikan sarana dan prasarana disiapkan agar memudahkan mereka dalam proses pemilihan,” terangnya.
Sehingga, bisa memberikan kenyamanan bagi penyandang disabilitas. Jadi, mampu menciptakan kesetaraan dan kesempatan dalam proses Pemilu 2024.
“Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 Pasal 4 huruf e. Bahwa penyandang disabilitas maupun kelompok rentan berhak mendapatkan kemudahan dalam pemilu,” tuturnya.
Amin berharap seluruh masyarakat Kukar terkhusus pemilih disabilitas untuk tidak ragu datang dan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Serentak 2024 mendatang, karena KPU siap memfasilitasi agar hak pilih mereka terpenuhi. (Indah Hardiyanti)








