Pemkab Kukar Gelar Simposium Pilkada 2024, Edi Damansyah Masih Bisa Mencalonkan Diri Sebagai Bupati

Simposium Pelaksanaan Pilkada 2024 yang digelar oleh Pemkab Kukar. (Indah, Mediaetam.com)
Simposium Pelaksanaan Pilkada 2024 yang digelar oleh Pemkab Kukar. (Indah, Mediaetam.com)

Mediaetam.com, Kukar –  Simposium Pelaksanaan Pilkada 2024 dengan narasumber profesor Aswanto,  Hamzah Halim,  Hamdan Zoelva,  Heru Widodo menyebut Edi Damansyah punya peluang mencalonkan diri.

Simposium yang berlangsung di Gedung Bela Diri Stadion Aji Imbut, Tenggarong Seberang pada Selasa (29/8). dihadiri  Aparatur Sipil Daerah, Kepala Desa, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), Tokoh Masyarakat serta Organisasi Kemasyarakatan.

Bupati Kukar, Edi Damansyah mengatakan simposium tersebut sebagai forum akademis dengan menghadirkan para pakar, ahli dan praktisi hukum di Indonesia.

“Ini merupakan forum akademis dihadiri langsung oleh para pakar atau praktisi hukum untuk menambah wawasan dan pembelajaran saja. Karena tafsir terhadap keputusan lembaga Peradilan ini kan memang harus ada ahlinya,” ungkap Bupati Kukar, Edi Damansyah. Selasa, (29/8/2023).

Edi menyebut pada intinya kegiatan ini bertujuan sebagai pembelajaran, supaya hak-hak konstitusi anak bangsa bisa terlindungi dengan hukum. Tentunya dengan tujuan untuk menjelaskan kembali bahwa bagaimana legal standing nya dalam membaca putusan.

“Apa yang kami lakukan bukan hanya yurisprudensi di Kukar melainkan untuk semuanya. Karena Kukar ini belum masuk kepada tahapan pilkada, tapi kami melakukan ini semata-mata jangan sampai menimbulkan persepsi dan hak-hak konstitusional terlanggar dengan tafsir-tafsir yang berbeda,” jelasnya.

Saat disinggung terkait pernyataan Prof. Dr. Aswanto saat berlangsungnya Simposium terkait masih terhitungnya satu periode masa jabatan Bupati Kukar Edi Damansyah, yang artinya masih bisa mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar pada Pilkada serentak 2024 mendatang.

Edi menjawab bahwa dirinya belum memikirkan hal itu, dan tetap akan fokus bekerja menjalankan amanahnya sebagai kepala daerah.

“Etam fokus dulu bekerja nanti proses yang akan menjawab itu,” ujarnya.

Sementara, dalam penyampaian Heru Widodo ditemukan kesamaan keadaan hukum antara praktek ketatanegaraan di Pemkab Bone Bolango dengan Kukar. Dimana, hasil eksaminasi menyimpulkan bahwa Edi Damansyah, masih dapat berkontestasi sebagai Calon Bupati Kukar pada 2024.

Diperkuat preseden Putusan MK No 63/PHP BUP-XIX/2021 yang hendak menguji penerapan hitungan masa jabatan dalam praktek. Dalam perkara tersebut, Hamim Pou diminta diskualifikasi karena pada periode 2010-2015 sudah 1 kali menjabat, lalu pada periode 2015-2020 1 kali menjadi Bupati, seharusnya tidak dapat duduk lagi pada periode 2021-2024.

Alasan tersebut ditolak. Hitungan 1 kali masa jabatan Hamim Pou ditegaskan MK dengan merujuk Putusan MK No 22/PUU-VII/2009. MK berkesimpulan permohonan tidak beralasan hukum.

Dengan demikian, makna masa jabatan Bupati sementara dan definitif sepanjang masing-masing kurang dari 2,5 tahun, tidak termasuk satu kali masa jabatan. terkonfirmasi dari tafsir secara a contrario, & yurisprudensi Putusan PHP di MK. (Indah Hardiyanti)

Bagikan:

Pos terkait