Polres Kukar Berhasil Ringkus 4 Pria Diduga Pengedar Sabu di Tenggarong

Barang Bukti Narkotika. (Dok: Polres Kukar)
Barang Bukti Narkotika. (Dok: Polres Kukar)

Mediaetam.com, Kukar – Petugas Sat Narkoba Polres Kukar meringkus empat orang warga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Sebab, mereka  kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP Aksaruddin Adam mengatakan ke empat orang tersebut berinisial, MY (33), FA (38), DM (25), RM (31) yang merupakan warga Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Keempat tersangka ditangkap dari beberapa lokasi berbeda. Tersangka pertama MY yang ditangkap di rumahnya di Kelurahan Loa Ipuh (4/9), dengan barang bukti lima poket sabu seberat 1,64 gram,” kata Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP Aksaruddin Adam. Selasa (5/9/2023).

Polisi menangkap tersangka kedua FA di rumahnya di Kelurahan Timbau, sekitar pukul 5.30 WITA. Dari FA petugas mendapat barang bukti dua poket sabu seberat 38,13 gram beserta beberapa bendel klip plastik dan bong.

Kemudian, di hari yang sama, polis menangkap tersangka lainnya yakni DM di Jalan Djafar Saman. Polisi menangkapnya saat mengendarai sepeda motor, dan mendapati barang bukti dua poket sabu seberat 0,48 gram.

“Saat di interogasi DM mengaku narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari temannya RM,” ucapnya

Selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap RM. Sekitar pukul 7.30 WITA petugas berhasil mengamankan RM di rumahnya.

Petugas lalu membawa tersangka dan barang bukti  ke Mapolres Kukar untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menyangkakan mereka telah melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Indah Hardiyanti)

Bagikan:

Pos terkait