Opini oleh: Andreas Ongko Wijaya Hului Mahasiswa Prodi Pembangunan Sosial Universitas Mulawarman

Negara Indonesia menjamin akan terselenggaranya pendidikan adat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 72 tahun 2013 tentang Pendidikan Layanan Khusus. Bahkan Pendidikan adat merupakan hak daripada Masyarakat adat yang dijamin dalam Hukum Internasional pada pasal 14 Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat.
Pendidikan yang diselenggarkan selama ini di Indonesia lebih menitiberatkan pada metode pembelajaran yang bersifat menyeragamkan, menuju hasil belajar kognitif yang mengabaikan aspek emosional dan psikologis, sehingga anak-anak sekarang berpikir lebih instan dan pragmatis, hal ini sebagai dampak dari globalisasi, neoliberalisme dan kapitalisme yang kian subur di negara kita (Bahri, S., & Lestari, E, 2020).
Sistem pendidikan yang kita kenal sebagai pendidikan formal hari ini tidak menghargai keragaman budaya masyarakat adat. Terlalu sedikit guru yang berbicara bahasa tersebut dan sekolah mereka seringkali kekurangan bahan dasar. Materi pendidikan yang memberikan informasi yang akurat dan adil tentang masyarakat adat dan cara hidup mereka sangat langka. Meskipun banyak dokumen internasional yang menegaskan hak atas pendidikan universal, masyarakat adat tidak sepenuhnya merasakan atas hak-hak ini dan kesenjangan pendidikan antara masyarakat adat dan penduduk lainnya tetap parah di seluruh dunia (Education | United Nations For Indigenous Peoples, n.d.).
Padahal masyarakat adat telah dari sejak ratusan tahun lalu memiliki sistem pengetahuan yang lengkap dan pengetahuan empiris tentang nenek moyang tentang lingkungan tempat mereka diami telah terakumulasi selama ribuan tahun, sebagian kecil dicatat dalam bentuk tulisan dengan aksara di lontar-lontar, kulit kayu, bambu, tulang binatang dan terutama dalam bentuk lisan seperti cerita, legenda, puisi, lagu, dan lain-lain (Juli & Gunawan, 2023).
Pendidikan adat merupakan anti tesis terhadap penyelenggaraan Pendidikan formal, pendidikan formal pada umumnya mengajarkan “ilmu pergi”. Artinya semakin orang memiliki Pendidikan yang tinggi dan pergi meninggalkan wilayah adatnya untuk menempuh Pendidikan, maka individu tersebut tidak ingin lagi kembali ke kampung halamannya. Di sekolah formal mereka tidak diajarkan pengetahuan yang berakar pada nilai kebudayaan maupun adat-istiadatnya. Sehingga dampaknya wilayah adat atau kampung sepi karena ditinggalkan anak-anak adat dan kampung mereka tidak ada yang mengelola lagi (Marti, 2019).

Pendidikan adat berupaya untuk membuka pintu seluas-luasnya bagi anak-anak adat untuk mengenal siapa mereka sebenarnya, menulusuri jejak leluhur, serta membentuk kesadaran kritis bahwa mereka punya nilai yang unik, khas, dan cara memandang dunia tersendiri. Berbanding terbalik dengan Pendidikan formal yang berupaya menyeragamkan pemikiran para muridnya, membelenggu kreatifitas murid-muridnya dengan pelajaran yang bersifat hafalan. Karena guru hanya memandang muridnya sebagai brankas kosong yang dapat ditabung dengan pengetahuan.
Aktivitas studi bukan hanya sekedar membaca, menulis, kemudian melakukan ujian tetapi aktivitas studi seharusnya membuat murid menjadi manusia yang terbaharukan artinya, ia menjadi kreatif, kritis, serta mampu mengindentifikasi permasalahan yang ada dilingkungannya kemudian mencari jalan keluar terhadap persoalan itu. Pendidikan adat merupakan strategi membagikan pengetahuan mengenai fenomena-fenomena di wilayah anak didik sehingga anak didik secara bawaan merasa lebih terpacu untuk menyerap wawasan, dan ide baru yang dapat mereka gunakan dalam kehidupan mereka sendiri dengan menerapkan nilai-nilai intelektual lokal di wilayah adat mereka sendiri (Sulastri et al, 2022).
Pendidikan adat adalah upaya Counter Hegemony terhadap hegemony yang sudah mapan dibangun oleh kekuasaan, kesewenang-wenangan pemerintah dalam menyediakan fasilitas sekolah formal di wilayah adat menjadi bukti bahwa kekuasaan negara tidak dapat mencapai rasionalitas masyarakat adat saat ini (Adriyani et al., 2019).
Ikhtisar bersama bahwa Pendidikan adat merupakan suatu jalan untuk “kembali pulang” , mengajak anak-anak adat untuk kembali pulang ke kampungnya, mengelola kembali kampungnya demi kemajuan masyarakat adat yang bisa berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Pendidikan adat merupakan Upaya untuk membuka pengetahuan anak-anak masyarakat adat untuk mau hidup di wilayah adatnya, daripada memisahkan anak-anak adat dari akar budaya dan wilayah adatnya. Pendidikan adat juga berupaya menyiapkan generasi pemimpin yang akan memimpin wilayah adat ke depannya, maka dari itu Pendidikan adat juga perlu di mulai oleh para pemimpin adat setempat dengan dimensi yang memiliki akar dalam kehidupan sosial budaya masyarakat adat itu sendiri.
Sesuai dengan tujuannya Pendidikan adat membuat tidak saja relevan dengan konteks tetapi juga partisipatif, kritis dan otonom. Selain itu, sama pentingnya untuk mendidik melawan penindasan, yang tidak bergantung pada sistem industri yang malahan pada dasarnya bersifat diskriminatif. Dalam hal ini, masyarakat adat harus diberdayakan untuk melawan segala bentuk penghisapan oleh kelas berkuasa yang melingkupi ruang hidupnya (Apristawijaya, F, 2022).








