TENGGARONG – 2023 telah memasuki triwulan akhirnya. Persiapan untuk menentukan upah minimum para buruh telah dilakukan.
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah pun telah berdiskusi dengan Dewan Pengupahan belum lama ini. Dia menyebut keberadaan Dewan Pengupahan, yang merupakan perwakilan para stakeholder terkait ketenagakerjaan, itu membawa semangat kebaikan untuk para pekerja dan lingkungan di Kukar.
Pada 2023 ini, upah minimum Kukar ditetapkan pada angka Rp 3,394 juta. Edi mengatakan, Pemkab Kukar bersama stakeholder termasuk Dewan Pengupahan sudah berhasil dalam urusan investasi salah satunya upah. Hal ini pun dia harap bisa berlanjut bahkan hingga 2024.
Bupati berharap apa yang telah dikerjakan dengan baik tersebut, dijaga dan ditingkatkan. Basis data agar terus diupdate, karena sangat penting untuk menetapkan sesuatu apalagi upah.
Edi juga sependapat rencana Dewan Pengupahan untuk lakukan monitoring di lapangan terkait hal-hal yang sudah diputuskan Dewan Pengupahan.
Bupati kemudian meminta Dewan Pengupahan untuk terus memperhatikan masalah pekerja di Kukar, untuk memastikan haknya terlindungi dengan baik termasuk jaminan sosialnnya.
“Saya harap Dewan Pengupahan terus bekerja sama untuk membangun dunia tenaga kerja di Kukar lebih baik lagi,” pungkas Edi. (Advertorial)








