Kukar – Di desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peranan penting dalam pembangunan desa. Untuk diketahui, BPD adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari warga Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Bupati Kukar Edi Damansyah memaparkan, ketentuan yang berlaku saat ini telah menjamin adanya keterwakilan perempuan selain keterwakilan wilayah di dalam keanggotaan BPD. Anggota BPD perwakilan perempuan inilah yang mewakili dan menjembatani aspirasi perempuan di dalam mengawal kebijakan Pemerintahan Desa, agar senantiasa memperhatikan kepentingan kaum perempuan dan persoalan gender termasuk memperhatikan perkembangan anak-anak di desa.
BPD turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, melalui Musyawarah Desa. Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis di Desa.
“Hasil Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah dijadikan dasar oleh BPD dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan Desa,” katanya.
Ditambahkannya, BPD memiliki tiga fungsi, yakni: pertama, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; Kedua, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan Ketiga, melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Khusus fungsi ketiga, pengawasan kinerja Kepala Desa yang dilakukan oleh BPD adalah dalam bentuk monitoring dan evaluasi saja, yang berbeda dengan model pemeriksaan yang merupakan kewenangan Inspektorat Daerah.
“Saya berharap BPD berperan dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Semakin aktif dan efektif anggota BPD menjalankan fungsi dan tugasnya, maka semakin baik pula kinerja BPD dalam pemerintahan desa,” harapnya. (Adv/Diskominfo Kukar)








