Tenggarong – Kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara (Kukar) 2024, Edi-Rendi, Erwinsyah, memberikan tanggapan tegas terkait beredarnya video viral yang menyebut pasangan ini melanggar ketentuan hukum dan harus didiskualifikasi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Erwinsyah, narasi dalam video tersebut keliru, tidak akurat, dan cenderung menyesatkan publik.
“Ini bukan masalah hukum, melainkan kerjaan orang panik yang tidak siap menghadapi hasil demokrasi,” ujar Erwinsyah dalam pernyataan resminya.
Penjelasan Detail Mengenai Putusan MK
Erwinsyah menekankan pentingnya memahami konteks putusan MK secara utuh. Dalam sistem hukum Indonesia, putusan MK bersifat final dan mengikat, tetapi hanya diktum putusan yang memiliki kekuatan hukum, bukan diktum pertimbangan.
“Pembatalan atau penafsiran suatu ketentuan dalam undang-undang harus dituangkan dalam diktum putusan, bukan melalui pertimbangan. Sayangnya, video yang beredar hanya menampilkan potongan narasi yang keliru,” jelasnya.
Ia menambahkan, banyak pihak yang salah kaprah dalam memahami peran MK sebagai negative legislator, yang berwenang membatalkan norma hukum yang bertentangan dengan UUD 1945, tetapi tidak dapat membuat norma baru.
Klarifikasi untuk Masyarakat Kukar
Erwinsyah menyatakan bahwa video yang beredar dengan ajakan untuk tidak memilih Edi-Rendi adalah bentuk manipulasi opini publik. Ia mengingatkan masyarakat Kutai Kartanegara untuk tidak terjebak dalam informasi yang tidak benar.
“Video tersebut adalah contoh dari logical fallacy. Argumen hukumnya tidak valid dan hanya menciptakan kebingungan. Ini jelas bukan kerjaan orang yang paham hukum,” tegas Erwinsyah.
Lebih jauh, Erwinsyah menilai bahwa penyebaran video ini adalah upaya pihak-pihak yang tidak siap menerima kekalahan dalam Pilkada Kukar pada 27 November 2024 mendatang.
“Saat pihak lain sudah mulai menyebarkan video semacam ini, itu tanda mereka tidak siap menerima kenyataan. Sebagai kuasa hukum, kami akan terus memastikan informasi yang benar sampai kepada masyarakat,” tambahnya.
Mengajak Publik Memahami Hukum Secara Benar
Dalam akhir pernyataannya, Erwinsyah mengimbau masyarakat untuk mempelajari putusan MK dengan saksama. “Pahami perbedaannya, putusan MK adalah hukum yang mengikat, sedangkan pertimbangan adalah bagian dari analisis,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa tim hukum Edi-Rendi akan terus berjuang untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kebenaran hukum akan menang, dan kami percaya masyarakat Kukar mampu menilai mana yang benar dan mana yang hanya permainan opini,” tutup Erwinsyah. (Siaran Pers)








