TENGGARONG – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menanggapi positif mengenai pemerintah dan DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M turun.
Penurunan biaya haji sejalan dengan keputusan yang diambil Presiden RI setelah mendapat persetujuan dari DPR RI, khususnya Komisi VIII.
Kepala Kemenag Kukar Drs. H. Nasrun, M.H menyampaikan bahwa biaya penyelenggaraan ibadah haji sebetulnya mencapai Rp93 juta per jamaah pada tahun ini. Tetapi, jamaah hanya membayar sekitar 60% dari total biaya tersebut, sementara itu sisanya ditutupi melalui dana manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Tahun lalu, biaya yang dibayar jamaah mencapai Rp56,4 juta, sedangkan untuk tahun ini menurun sekitar Rp55,4 juta.” Tuturnya.
Nasrun juga menambahkan terkait perbedaan biaya antar-embarkasi adalah hal yang wajar. Dijelaskannya embarkasi Balikpapan, yang melayani jamaah dari Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Utara (Kaltara), Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara, keseringan memiliki biaya yang sedikit tinggi dibanding embarkasi lain seperti Jakarta atau Surabaya.
“Perbedaan ini dipengaruhi oleh faktor geografis dan logistik. Tetapi, jamaah di Kukar bisa merasa tenang karena penyesuaian biaya telah diperhitungkan dengan matang oleh pemerintah pusat,” ucapnya.
Untuk dari segi kesiapan, Nasrun menyatakan meskipun ada penurunan biaya haji Kemenag Kukar sudah melakukan berbagai persiapan yang matang untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 dan memastikan pelayanan tetap baik. (Nur Fadillah Indah/Mediaetam.com)








