Kesbangpol Kukar Bahas Anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan Target Pelaksanaan 25 April 2025

Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti (DILLA)
Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti (DILLA)

TENGGARONG – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menggelar rapat untuk membahas anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan digelar pada 25 April 2025.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk Polres Kukar, Polres Bontang, Kodim 0906/KKR, Kodim 0908/BTG, BPKAD, Bappeda, Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, KPU, dan Bawaslu, Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kesbangpol, Kamis (27/2/2025).

Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti, yang memimpin rapat, mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan KPU Kukar untuk melaksanakan PSU dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan pada Senin (24/2/2025).

Namun, Dia menekankan bahwa pembahasan anggaran tersebut masih bersifat awal, karena pihaknya belum menerima Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan PSU dari KPU RI.

“Kita juga masih menunggu, sampai sekarang belum ada juknis dan tahapan untuk PSU apa saja, Juknis ini di janjikan keluar pada 4 atau 5 Maret mendatang,”

Harapannya agar anggaran PSU dapat mengiringi tahapan yang ada, namun hingga kini masih belum ada kepastian mengenai tahapan pelaksanaan PSU.

Oleh karena itu, pihak keamanan dan penyelenggara belum bisa mengajukan anggaran secara penuh.

Proses pelaksanaan PSU harus segera dipercepat, mengingat waktu yang terbatas, serta adanya libur panjang pada bulan Ramadan yang akan datang.

“Proses ini harus cepat, belum lagi proses pengajuan anggaran, verifikasi oleh TAPD dan kesbangpol, NPHD, proses peemohonan pencairan, panjang prosesnya,” tuturnya.

Dalam rapat tersebut, juga dibahas soal efisiensi anggaran, yang saat ini menjadi perhatian di kalangan ASN. Rinda menjelaskan bahwa meskipun terjadi pemangkasan anggaran di seluruh Indonesia, untuk PSU ini, anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp75 miliar.

Jumlah ini diperlukan untuk menanggung honor badan adhoc di tingkat kelurahan, desa, dan kecamatan, yang sebelumnya dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), namun kini harus ditanggung oleh pemerintah daerah.

Otomatis honor penyelenggara adhoc di tingkat kelurahan/desa, kecamatan ditanggung daerah. PSU tetap tiga paslon, nomor urut, DPT dan jumlah TPS tidak berubah,” pungkasnya. (Nur Fadillah Indah/mediaetam.com)

Bagikan:

Pos terkait