Bahayanya Mengendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya

Kasatlantas Kukar, Iptu Ahmad Fandoli (DL)
Kasatlantas Kukar, Iptu Ahmad Fandoli (DL)

TENGGARONG – Kasatlantas Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Iptu Ahmad Fandoli, mengimbau agar masyarakat tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya atau jalan umum.

Imbauan ini disampaikan seiring dengan maraknya penggunaan sepeda listrik yang banyak dikendarai tanpa perlindungan yang memadai, seperti tidak memakai helm yang membahayakan keselamatan pengendara.

“Sepeda listrik sebenarnya tidak boleh dikendarai di jalan raya, sepeda ini hanya diperbolehkan digunakan di area komplek atau tempat wisata, bukan di jalan raya,” tegas Iptu Ahmad Fandoli saat di temui mediaetam.com

Beliau juga menjelaskan bahwa meskipun seseorang tinggal di rumah yang dekat jalan raya atau jalan umum, sepeda listrik tetap tidak boleh digunakan di jalan tersebut dan alangkah baiknya menggunakan sepeda motor atau mobil, karena sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan komplek.

Selain itu, Kasatlantas Kukar juga menyampaikan pentingnya peran orang tua dalam mengingatkan anak-anak nya untuk tidak berkeliaran yang tidak bermanfaat dan mengurangi hal-hal negatif di momen bulan Ramadan.

“Orang tua diharapkan untuk mengingatkan anak-anak tidak berkeliaran yang tidak bermanfaat dan lebih baik di rumah saja demi menghindari hal-hal yang tidak di inginkan,” ujarnya.

Peringatan ini disampaikan upaya menegakkan aturan lalu lintas agar lebih berhati-hati saat berkendara serta selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan aturan yang telah ditetapkan, demi keselamatan bersama untuk mengurangi risiko kecelakaan dan melindungi generasi muda khususnya di wilayah Kukar. (DL/mediaetam.com)

Bagikan:

Pos terkait