Masyarakat Tenggarong Keluhkan Layanan BPJS Kesehatan yang Terbatas

Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan (Sumber: Google Maps/Mukh Dan)
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan (Sumber: Google Maps/Mukh Dan)

Tenggarong – Masyarakat Tenggarong mengeluhkan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinilai kurang maksimal, terutama terkait dengan cakupan jaminan kesehatan yang terbatas.

Salah satu keluarga pasien, Nurul, mengungkapkan bahwa pelayanan jaminan kesehatan kini hanya mencakup sejumlah penyakit tertentu, dan pengobatan harus dilakukan di fasilitas kesehatan (Faskes) terdekat.

“Jika Faskes terdekat tidak mampu menangani, pasien akan dirujuk ke Rumah Sakit daerah,” ujar Nurul, Kamis (13/2/2025).

Ia menambahkan bahwa pelayanan jaminan kesehatan sebelumnya lebih luas dan bisa mencakup semua jenis penyakit.
Menurutnya, jika seseorang jatuh sakit di sore atau malam hari, mereka harus mengunjungi Rumah Sakit karena Faskes BPJS sudah tutup.

Nurul juga menyoroti tingginya biaya pengobatan di Rumah Sakit, meski sudah membayar iuran BPJS bulanan sebesar Rp35 ribu untuk kelas III.

“Kami merasa terbebani dengan biaya pengobatan yang tinggi,” keluhnya.

Menanggapi keluhan ini, Kepala BPJS Kesehatan Kukar, Ika Irawati, menjelaskan bahwa ada sejumlah layanan kesehatan yang dijamin BPJS, seperti pelayanan kesehatan tingkat pertama, pemeriksaan, pengobatan, dan layanan konsultasi medis.

Ia menambahkan bahwa semua pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Ika juga menyampaikan bahwa BPJS telah memasang poster di Rumah Sakit daerah dan setiap Faskes yang bekerja sama dengan BPJS memiliki petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) untuk memberikan informasi yang sesuai dengan regulasi yang ada.

“Harapannya, informasi yang diberikan dapat menghindari kesalahpahaman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (Nur Fadillah Indah/mediaetam.com)

Bagikan:

Pos terkait