Satpol PP Kukar Tertibkan Pedagang Petasan Antisipasi Kebakaran

Satpol PP bersama dengan Babinkabtimas, Babinsa dan Forum RT Kelurahan Melayu melakukan sidak di enam titik penjualan petasan (DILLA)
Satpol PP bersama dengan Babinkabtimas, Babinsa dan Forum RT Kelurahan Melayu melakukan sidak di enam titik penjualan petasan (DILLA)

TENGGARONG – Tindak lanjut dari kebakaran yang terjadi beberapa hari lalu di Kelurahan Melayu, yang mengakibatkan satu rumah dan dua rumah lainnya terdampak akibat ledakan petasan, kini memicu aksi tegas dari pihak berwenang.

Aditiya Rakhman, perwakilan Kelurahan Melayu, menyatakan bahwa pihaknya bersama Satpol PP, BABINKAMTIBMAS, BABINSA, serta Forum RT Kelurahan, telah mengeluarkan surat untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.

“Kami hari ini bersama Satpol PP, polisi, dan Koramil turun ke lapangan untuk memeriksa enam titik di sekitar Jalan Danau Melintang. Kami juga memberikan himbauan kepada pedagang petasan yang menjual barang dengan daya ledak tinggi dan beberapa petasan telah disita dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk mencegah dampak buruk bagi masyarakat,” ungkapnya.

Awang Indra, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar, menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah No. 85 Tahun 2013, petasan dengan daya ledak tinggi dilarang dijual atau dikumpulkan. Pedagang yang melanggar peraturan ini, menurutnya, akan dikenakan sanksi, termasuk sidang tindak pidana ringan.

“Pedagang yang menjual kembang api dengan daya ledak tinggi yang tidak memiliki izin resmi akan kami tindak. Menurut Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2008, penggunaan bahan peledak harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pedagang eceran tidak diperbolehkan menjual petasan jenis ini,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan akan dilakukan bertahap,” Yang sesuai dengan SOP kami, teguran 1 dulu, apabila masih berlanjut, teguran 2, teguran 3, baru kami akan memusnahkan” pungkasnya. (Nur Fadillah Indah/mediaetam.com)

Bagikan:

Pos terkait