TENGGARONG – Unit Reserse Kriminal Polsek Samboja berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok penggandaan uang yang menimbulkan kerugian besar bagi seorang warga lanjut usia.
Seorang perempuan berusia 35 tahun berinisial M, yang berdomisili di Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, telah diamankan oleh aparat kepolisian setelah dilaporkan melakukan penipuan di wilayah Kecamatan Samboja.
Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut keterangan beliau, korban yang tinggal di Kampung Kamal RT 017, Kelurahan Sanipah, menjadi sasaran tipu daya dari pelaku yang mengaku mampu melipatgandakan uang melalui sebuah ritual tertentu.
“Pelaku menyakinkan korban bahwa uang senilai Rp 40 juta yang pernah diberikan kepada seseorang dapat berubah menjadi Rp 9 miliar lewat proses spiritual tertentu. Karena tergiur, korban akhirnya meminjam uang dari berbagai pihak dan menyerahkannya kepada pelaku untuk menjalani ritual tersebut,” ungkapnya.
Pelaku melaksanakan aksinya dengan membungkus sejumlah uang menggunakan kain dan menaruhnya dalam baskom plastik. Bungkusan itu lalu ditutup dengan mukena serta kain batik, dan diletakkan di kamar milik korban selama beberapa hari sebagai bagian dari proses ritual. Tidak berhenti di situ, pelaku juga meminta tambahan dana sebesar Rp 25 juta, sehingga total kerugian korban mencapai Rp 67 juta.
Karena uang yang dijanjikan tidak kunjung muncul dan pelaku sulit dihubungi, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka pada tanggal 20 Mei 2025.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu baskom plastik berwarna merah muda, beberapa kain penutup seperti kain hitam, putih, jarik batik, mukena ungu, jilbab krem, kerudung ungu, serta tiga potong baju daster.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Samboja dan dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, yang dapat dikenakan hukuman maksimal empat tahun penjara.
AKP Sarlendra mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan janji-janji yang tidak masuk akal, khususnya yang berbau supranatural atau okultisme.
“Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada pihak berwajib. Jangan mudah terbujuk dengan iming-iming kekayaan instan,” tutupnya.
Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








