SEBULU – Aksi nekat dua pria berinisial SA (24) dan MA (34) berakhir di jeruji besi. Keduanya diringkus jajaran Polsek Sebulu dalam rangkaian Operasi Pekat Mahakam 2026 setelah terekam CCTV menggasak motor milik warga di Desa Tanjung Harapan, Jumat (6/3/2026).
Kapolsek Sebulu, AKP Edi Subagyo, mengonfirmasi penangkapan kilat tersebut dilakukan setelah Unit Reskrim melakukan identifikasi melalui rekaman kamera pengawas di rumah korban.
Pencurian yang terjadi pada Jumat dini hari pukul 00.30 Wita ini tergolong berani. Pelaku diduga sengaja mematikan aliran listrik rumah korban untuk mempermudah aksi di kegelapan.
“Saksi sempat terbangun karena lampu padam dan melihat dua orang asing di luar, sehingga ia tak berani keluar rumah. Setelah listrik menyala 15 menit kemudian, saksi memeriksa CCTV dan mendapati motor telah hilang,” ujarnya, Sabtu (7/3/2026).
Dalam rekaman CCTV, terlihat kedua pelaku masuk ke garasi rumah Yusran (47) dan membawa kabur satu unit Yamaha R15. Mirisnya, salah satu pelaku terlihat menenteng senjata tajam jenis parang saat beraksi.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sebulu. Atas perbuatannya, SA dan MA dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana pencurian.
Kapolsek mengimbau warga tetap waspada dan mengapresiasi pemasangan CCTV yang sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus secara cepat.
Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








