Harus Pilih TPP atau Jasa Pelayanan, Ratusan Pegawai RSUD AM Parikesit Terpukul Aturan Baru

RSUD Aji Muhammad Parikesit Tenggarong Seberang. (Dilla/Media Etam)

TENGGARONG SEBERANG – Ratusan pegawai RSUD Aji Muhammad Parikesit (AMP), baik PNS maupun PPPK, kini tengah dilanda kecemasan. Hal ini menyusul terbitnya kebijakan baru yang mengharuskan mereka memilih antara menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara penuh atau tetap menerima Jasa Pelayanan (Jaspel).

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2024, yang melarang ASN di bidang kesehatan menerima dua komponen pendapatan tersebut secara bersamaan sejak Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Salah satu ASN senior di RSUD AMP yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, aturan ini sangat berdampak pada kondisi finansial pegawai. Jika memilih TPP penuh, maka komponen Jasa Pelayanan (P1) yang selama ini mereka terima otomatis dihapus.

“Bayangkan, ratusan ASN itu dipotong semua. Tahun lalu kami masih bisa terima jaspel sekitar Rp1,1 juta, tapi tahun ini benar-benar hilang kalau kami pilih TPP. Kami merasa hak kami terpangkas secara singkat,” keluhnya, Senin (9/3/2026).

Berdasarkan surat pemberitahuan resmi nomor T-83/RSAMP/UM/800.1.10.3/03/2026, terdapat dua pilihan pahit bagi para nakes:

Opsi Pertama: Menerima Jaspel, namun TPP hanya diberikan 40% (berdasarkan disiplin kerja/daftar hadir).

Opsi Kedua: Menerima TPP 100%, namun kehilangan seluruh hak Jasa Pelayanan.

Manajemen rumah sakit menyebut langkah ini diambil atas perhatian khusus auditor eksternal pada tahun 2025, agar pemberian tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pegawai BLUD Ikut Terimbas

Tak hanya ASN, kebijakan perubahan penggajian juga menyasar karyawan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sejak Januari 2026, gaji mereka disesuaikan melalui SK baru dengan besaran yang bervariasi tergantung profesi dan pendidikan, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp900 ribu.

“Bahkan saya dengar untuk tenaga outsourcing juga ada potongan lewat penyalurnya, sekitar Rp500 ribuan per orang,” tambah sumber tersebut.

Para pegawai juga mengeluhkan mepetnya waktu sosialisasi. Surat pemberitahuan dikabarkan baru masuk ke grup koordinasi pada sore hari menjelang Maghrib, sementara batas waktu pengumpulan keputusan via WhatsApp dipatok pada keesokan harinya pukul 10.00 Wita.

Hingga saat ini, para tenaga kesehatan di RSUD AM Parikesit berharap ada kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan mereka, mengingat beban kerja di sektor kesehatan yang sangat tinggi.

Sementara itu mediaetam.com berupaya menghubungi perwakilan rumah sakit untuk mengkonfirmasi hal ini. Namun belum ada tanggapan hingga berita ini terbit.

Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait