TENGGARONG SEBERANG – Gelombang pertanyaan menyelimuti ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK di RSUD Aji Muhammad Parikesit (AMP). Sejumlah nakes mendatangi kantor manajemen pada Selasa (10/3/2026) untuk meminta kejelasan terkait kebijakan baru yang mengharuskan mereka memilih antara Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) penuh atau Jasa Pelayanan (Jaspel).
Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2024 yang melarang pembayaran ganda untuk satu indikator kinerja yang sama.
Sejumlah perwakilan tenaga kesehatan mengungkapkan kekecewaannya. Salah satu ASN senior menyebut aturan ini memangkas pendapatan yang cukup signifikan, di mana komponen Jaspel (P1) yang biasanya mencapai Rp1,1 juta bisa hilang jika mereka memilih TPP penuh.
“Kami cuma disuruh ikhlas dan sabar. Tidak ada celah kecuali terbit perbup baru. Kami kaget karena pengumumannya sangat mepet,” ungkap sumber yang enggan disebut namanya.
Tanggapan Direksi
Menanggapi hal tersebut, Plt Direktur RSUD AM Parikesit, dr. Martina Yulianti, menegaskan bahwa pertemuan tersebut adalah ruang diskusi keluarga, bukan aksi unjuk rasa.
Langkah ini diambil semata-mata untuk mematuhi regulasi dan melindungi pegawai dari potensi masalah hukum.
“Satu kinerja tidak boleh dibayar dari dua sumber. Ini aturan dari Kemendagri dan perbup. Jika kita biarkan menerima keduanya, risikonya akan muncul di kemudian hari, misalnya ada temuan auditor dan ASN harus mengembalikan uang tersebut ke negara,” jelasnya.
Pegawai diberikan kebebasan untuk menentukan skema yang dianggap paling menguntungkan secara nominal. Terdapat dua pilihan yang dapat dipilih, yakni Opsi A berupa penerimaan Jasa Pelayanan ditambah TPP Komponen Disiplin sebesar 40 persen, atau Opsi B berupa TPP 100 persen yang mencakup komponen disiplin dan produktivitas tanpa disertai Jasa Pelayanan.
Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 5 Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 yang melarang adanya penerimaan ganda untuk produktivitas kerja dan jasa pelayanan, karena keduanya memiliki basis aktivitas yang sama.
Manajemen juga mengakui bahwa perubahan skema tersebut dirasakan cukup berat oleh sebagian pegawai, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit. Meski demikian, penyesuaian kebijakan tetap harus dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan auditor eksternal pada tahun 2025.
Kebijakan ini juga menyasar karyawan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan tenaga outsourcing melalui penyesuaian SK baru per Januari 2026.
dr. Martina menegaskan pihak manajemen tidak melakukan pemotongan, melainkan penyelarasan gaji sesuai standar profesi dan pendidikan guna mengikuti tata kelola yang berlaku.
Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








