SAMBOJA – Aksi pencurian buah kelapa sawit di wilayah hukum Polsek Samboja berakhir dengan cara yang tak terduga. Dua pria berinisial RW (35) dan DL (49) diringkus polisi setelah mencoba menjual hasil jarahannya kembali ke perusahaan pemilik kebun yang mereka curi, yakni PT AJP di Kelurahan Senipah.
Bak “menjual garam ke laut”, kedua pelaku justru membawa 67 janjang sawit curian tersebut ke area loading ramp atau lokasi penyortiran milik perusahaan korban pada Senin (16/3/2026) pagi.
Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, menjelaskan aksi tersebut terbongkar berkat kejelian asisten perusahaan dan petugas sortasi.
Kecurigaan muncul saat melihat muatan sawit seberat 852 kilogram yang dibawa pelaku memiliki stempel resmi PT AJP.
“Petugas mencurigai adanya stempel perusahaan pada buah tersebut. Selain itu, kendaraan yang digunakan pelaku adalah Daihatsu Grand Max hitam, yang bukan merupakan armada operasional resmi perusahaan,” ujar AKP Sarlendra, Selasa (17/3/2026).
Setelah dilakukan pengecekan mendalam, diketahui puluhan janjang sawit tersebut berasal dari area Afdeling 3 Blok C26, C28, dan C29 milik PT AJP yang baru saja digasak pelaku.
Tak butuh waktu lama bagi tim kepolisian untuk melacak keberadaan tersangka. DL berhasil diamankan di kediamannya di Kampung Kamal, Kelurahan Senipah. Dalam proses interogasi, DL mengakui bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama rekannya, RW.
“Modusnya, setelah mengambil dari kebun perusahaan, buah tersebut dibawa kembali ke areal perusahaan untuk dijual melalui bagian penimbangan. Benar-benar menjual ke pihak yang menjadi korban pencurian itu sendiri,” imbuh Kapolsek.
Lebaran di Penjara
Selain berhasil mengamankan kedua pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Barang bukti itu meliputi satu unit mobil Daihatsu Grand Max berwarna hitam yang dipakai untuk mengangkut hasil curian, serta 67 janjang buah sawit segar.
Tak hanya itu, polisi turut mengamankan dua buah tojo berbahan baja nirkarat yang biasa digunakan sebagai alat pengangkat sawit. Selain barang fisik, petugas juga menyita dokumen pendukung berupa salinan nota penjualan dan nota timbangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan subsider Pasal 477 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait pencurian dengan bersekutu.
Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan perkebunan di wilayah Samboja dan sekitarnya untuk tetap memperketat pengawasan di area timbangan guna memitigasi aksi pencurian serupa.
Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








