Ketua DPRD Kaltim Nilai Pejabat Tinggi Otorita IKN Baru Dilantik Belum Mewakili Aspirasi

Hasanuddin Mas'ud
Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas'ud saat diwawancarai awak media (Foto: Iswanto/Mediaetam.com).

Samarinda- Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud mengomentari pelantikan lima pejabat Pimpinan Tinggi Madya Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Diketahui, pelantikan kelima pejabat Pimpinan Tinggi Madya Otorita IKN itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 123/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.

Bacaan Lainnya
Hasanuddin Mas'ud
Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud saat diwawancarai awak media. (Foto: Iswanto/Mediaetam.com).

Keppres itu di terbit pada tanggal 6 Oktober tahun 2022 dan ditekan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Politikus Partai Golkar ini, kelima pejabat yang dilantik itu belum mewakili aspirasi masyarakat Kaltim, sebab dari kelima pejabat tersebut hanya satu saja yang berasal dari Kaltim.

Padahal ia berharap, Deputi Otorita IKN harus didominasi oleh figur-figur asal Benua Etam.

“Itu belum mewakili aspirasi masyarakat Kaltim, dari kelimanya itu hanya satu saja figur asal Kaltim yaitu Myrna Asnawati Safitri sebagai Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam,” sebut Pria yang akrab disapa Hamas ini, Jumat (14/10/2022), kemarin.

Hamas menyebutkan, padahal sebelumnya telah ditentukan akan ada dua figur asal Kaltim yang mengisi jabatan tersebut.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan menyebutkan paling sedikit dua orang Deputi akan diutamakan dari unsur masyarakat lokal di Kaltim.

“Itu sudah tertuang dalam ketentuan yang dimana satu diantara bunyinya akan ada dua warga Kaltim yang bakal mengisi jabatan tersebut,” ungkap Hamas.

Meski demikian, pihaknya tetap mendukung agenda pelantikan yang telah dilaksanakan itu, hanya saja ia menyayangkan keputusan yang melanggar ketentuan yang ada.

Karena itu, ia mengingatkan pemerintah pusat untuk memperhatikan lagi ketentuan yang telah dibuat sebelumnya.

“Itu perlu dipertanyakan, Apakah ditugaskan atau melalui seleksi terbuka, itu kan hanya mekanisme saja, yang diperhatikan itu terkait peraturan yang dibuat,” tegasnya. (Iswanto/Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan