Mediaetam.com, Kukar – Polsek Loajanan Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membongkar human trafficking atau perdagangan manusia terhadap anak di bawah umur di Wisma Km. 10 Dusun Beringin Jaya RT.017, Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kukar.
Dua orang telah ditetapkan tersangka dan sudah diamankan, Kamis, 10/12/2020. Terdiri dari seorang perempuan berinisial SU dan RR. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
BacaJuga
“Korbannya MY gadis berusia 17 tahun,” ucap Kapolsek Loa Janan AKP Yasir melalui keterangan tertulis yang diterima Mediaetam.com, Jumat, 11/12/2020, Pagi.
Kapolsek Yasir mengungkapkan, awalnya pelapor mendapat info dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sukabumi.
“Pelapor mendapat laporan dari orang tua korban bahwa terdapat anak dibawah umur bernama MY di pekerjakan menjadi Pekerjaan Seks Komersial (PSK),” ucapnya.
Kemudian, dirinya beserta Bripka Zulkifli melakukan pengecekan dan menemukan anak di bawah umur bernama MY di pekerjakan oleh SUdi Wisma komplek PSK Km. 10 Dusun Beringin Jaya RT.017 Desa Purwajaya
Sedangkan RR sudah pindah ke komplek PSK di KDI Tenggarong seberang kemudian.
“Anggota polsek Loa Janan langsung mengambili tersangka Rina Alias Difa dan ke 2 pelaku berhasil di amankan di bawa Ke Polsek Loa Janan,” ucap Yasir.
Menurutnya kasus laporan diselidiki sesuai dasar laporan polisi LP/30/XII/2020/PKT/RESKUKAR/SEKLOAJANAN, dengan pelapor inisial PP tanggal 10 Desember 2020.
“Pelaku akan di kenakan pasal 2 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 10 UURI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 76 huruf (i) Jo Pasal 88 UURI No. 35 tahun 2014 ttg perlindungan anak,” ungkap Yasir. (Akbar)