Anggota Pansus Perda RTRW Kukar, Hamdan akan tetap mempertahankan dua wilayah Kukar yang Masuk IKN

Anggota DPRD Kukar Dapil IV sekaligus Anggota Pansus Perda RTRW Kukar, Hamdan. [Ist]
Anggota DPRD Kukar Dapil IV sekaligus Anggota Pansus Perda RTRW Kukar, Hamdan. [Ist]

Mediaetam.com, Kukar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) Dapil IV sekaligus Anggota Pansus Peratutan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kukar, Hamdan menanggapi terkait keluarnya dua Kecamatan di Kukar dari RTRW.

Hamdan, mengatakan bahwa pihaknya sudah mendiskusikan secara internal tentang rancangan ini bersama anggota Dapil IV lainnya, khususnya dari Samboja dan Samboja Darat.

Bacaan Lainnya

Dirinya menyebutkan pihaknya bersinergi dan sepaham akan permasalahan dua wilayah itu keluar dari RTRW Kukar.

“Karena itu bagian dasar untuk mengalokasikan anggaran di APBD. Jika kedua wilayah tersebut keluar dari RTRW Kukar, maka pijakan untuk menganggarkan pelaksanaan pembangunan akan terhambat,” ungkap Anggota DPRD Kukar Dapil IV sekaligus Anggota Pansus Perda RTRW Kukar, Hamdan.

Kemudian, pihaknya menyatakan hal itu tidak mutlak akan terjadi, tapi hanya dalam bentuk lisan dan pendapatan.

Saat ini IKN sudah disahkan Undang-Undang (UU) No 3 Tahun 2022. Dan turunan Perpres No 63 dan 64. Disitu masih tahapan wilayah perencanaan (WP), yang terklasifikasi menjadi 8 WP. Samboja dan Samboja Barat sendiri masuk di WP 7.

“Yang kita ingin dapatkan adalah bentuk tulisan yang notabenenya dalam bentuk regulasi. Pertanyaannya IKN saat ini kan fokus pada pembantunan wilayah titik inti, pusat pemerintahan. Dan lokasi itu jauh dari kedua wilayah tersebut,” jelasnya.

Terkait dengan pembiayaan kebutuhan masyarakat yang sifatnya skala kecil seperti kelompok tani, perikanan dan usaha rumah tangga.

Hamdan mengatakan pijakannya ada di RTRW, jika sudah tidak ada maka akan ada celah orang membuat statement bahwa kedua wilayah tersebut tidak boleh membuat anggaran.

“Saya sebagai dewan Dapil sana ingin tetap mempertahankan kedua wilayah tersebut masuk di RTRW Kukar,” ucapnya.

Perihal Dana Bagi Hasil (DBH) kedua wilayah tersebut didalamnya ada beberapa perusahaan besar. Tentu ini berdampak pada DBH Kukar, jadi harus ada regulasi yang memastikan jika RTRW ini keluar bagaimana kondisi DBH tersebut, apakah masuk di Otorita atau Pemkab Kukar.

“Semampunya kita upayakan, suarakan dan sampaikan ke Kementerian terkait dan Dinas terkait. Supaya bisa memahami apa yang dipikirkan masyarakat disana,” pungkasnya. (Indah Hardiyanti)

Editor: Sapri Maulana

Bagikan:

Pos terkait