Samarinda– Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim, Rabu (1/2/2023).
RDP yang dilaksanakan di Lantai 3 Gedung DPRD Kaltim itu dipimpin oleh ketua komisi I, Baharuddin Demmu serta dihadiri oleh sejumlah anggota komisi I.
Baharuddin Demmu menjelaskan, rapat tersebut membahas tentang ketentuan kampanye Partai Politik (Parpol) khususnya untuk Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), Calon legislatif (Caleg) dan Anggota Legislatif menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
BacaJuga
Agenda tersebut, kata dia, telah dijadwalkan jauh-jauh hari sebelumnya, karena mengingat tahapan Pemilu telah mulai dilakukan.
“Tahapan Pemilu yang sudah mulai dilaksanakan ini erat kaitannya dengan DPRD, makanya kamu perlu melakukan diskusi dengan teman-teman dari Bawaslu sehingga pelaksanaan tahapan Pemilu ini betul-betul diawasi,” kata Baharuddin Demmu.
Dalam forum RDP tersebut, Bawaslu Kaltim telah menjelaskan beberapa hal teknis terkait pengawasan penyelenggaraan Pemilu. Kemudian memaparkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 mendatang.
“Karena dalam PKPU tersebut semuanya sudah diatur, terutama tentang aturan main kampanye, mana yang boleh dan mana tidak boleh dilakukan,” jelas Baharuddin Demmu.
Dalam RDP tersebut juga, lanjutnya, Bawaslu telah memberi peringatan kepada seluruh anggota DPRD untuk tidak melakukan kampanye diluar dari agenda internal partai seperti penggunaan logo partai dan lainnya, terutama partai-partai yang masuk dalam peserta Pemilu.
“Bawaslu mengingatkan kami di DPRD agar tidak menggunakan logo partai saat melaksanakan kegiatan di luar agenda internal partai. Karena menurut Bawaslu itu sudah langgar aturan PKPU itu tadi. Kecuali kalau agenda internal Partai baru bisa menggunakan logo partai,” ujarnya.
Politikus PAN ini pun mendukung penuh aturan tersebut, serta berharap dapat diterapkan secara maksimal termasuk peningkatan pengawasan dari pihak Bawaslu.
“Kita berharap agar seluruh anggota DPRD, baik provinsi maupun di kabupaten/kota bisa mematuhi peraturan tersebut, sehingga pesta rakyat ini betul-betul dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” serunya.
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto menjelaskan larangan untuk tidak menggunakan logo partai bagi anggota DPRD seperti kegiatan reses, sosialisasi peraturan daerah (Sosper) serta sosialisasi wawasan kebangsaan (Sosbang).
Darmanto menegaskan, beberapa kegiatan tersebut tidak ada kaitannya dengan agenda partai politik sehingga tidak dibenarkan untuk menggunakan logo partai dalam pelaksanaannya.
“Kalau menggunakan logo partai dalam kegiatan reses dan Sosper tentu tidak benar dan jelas itu sudah melanggar aturan. Karena penggunaan logo partai itu sudah ada aturannya, termasuk dalam pelaksanaan kampanye juga sudah ada aturannya yang ditetapkan oleh pihak KPU,” tegasnya (Iswanto/Adv/DPRD Kaltim).