Bahas Regulasi TPP, Komisi IV DPRD Kaltim RDP Bersama Bersama Forum Guru PPPK

Komisi IV DPRD Kalimantan Timur saat melaksanakan RDP bersama forum Guru PPPK (Foto: Iswanto/Mediaetam.com).
Komisi IV DPRD Kalimantan Timur saat melaksanakan RDP bersama forum Guru PPPK (Foto: Iswanto/Mediaetam.com).

Samarinda- Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kaltim, Senin (29/5/2023).

RDP yang dilaksanakan di Gedung E Kantor DPRD Kaltim itu membahas terkait regulasi pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi mengatakan, persoalan yang dibahas dalam RDP tersebut sebenarnya telah lama. Namun hingga kini belum menemukan titik terang. Sehingga atas dasar itulah, forum guru menyampaikan persoalan tersebut ke komisi IV DPRD Kaltim.

“Ada beberapa usulan yang mereka minta tadi terkait TPP barusan kami terima. Nanti usulan ini akan kami sampaikan kepada pemerintah daerah,” kata Reza.

Ia berharap permasalahan terkait TPP segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, karena hal tersebut berhubungan dengan tenaga pendidik daerah yang seharusnya perlu diperhatikan.

Dalam mewujudkan harapan guru PPPK Kaltim, komisi IV akan mengusulkan untuk membuat tim khusus yang nantinya secara terus-menerus mengawal proses realisasi TPP tenaga pendidik.

“Tim terdiri dari anggota komisi IV DPRD Kaltim, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pendidikan, BPKAD, Biro Hukum dan PGRI. Tim bertugas melakukan sinkronisasi antara regulasi PP dengan peraturan yang ada di daerah,” tuturnya.

Sebenarnya, kata dia, persoalan TPP akan mengikuti regulasi di pemerintah pusat, jika memang pusat telah mengatur hal tersebut maka di daerah wajib menjalankannya.

“Pemprov juga perlu melihat kemampuan keungan daerah, jika memang terbilang mampu maka segera dibayarkan TPP sesuai regulasi yang berlaku,” tandasnya. (Iswanto).

Bagikan:

Pos terkait