Bangunan Lapak Pasar Ilegal di Maduningrat Belum Penuhi Izin Resmi

Bangunan Lapak Ilegal di Jalan Maduningrat ( Dilla)
Bangunan Lapak Ilegal di Jalan Maduningrat ( Dilla)

TENGGARONG – Sebuah bangunan pasar ilegal yang sedang dibangun di kawasan Jalan Maduningrat kini menjadi sorotan setelah ditemukan bahwa proyek bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi.

Bangunan sekitar 60 lapak ini diperkirakan akan disewakan dengan harga sekitar Rp1.500.000 per petak.

Kasatpol PP Kukar Arfan Boma Pratama melalui Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah menyampaikan pembangunan pasar ini dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak berwenang, sehingga dianggap melanggar sejumlah peraturan daerah.

“Mereka melanggar UU No. 6 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional dan Perda No. 11 Tahun 2017 tentang Izin Lingkungan, Perda No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ucapnya.

Meski sudah diberikan teguran, pemilik bangunan kayu tersebut masih belum menunjukkan dokumen sah terkait status kepemilikan.

“Kalau menjual sembako silahkan, tapi kalau sudah bentuk pasar, ada jualan sayur, ikan ini, langsung kami bongkar” tegasnya.

Pemerintah daerah akan segera mengambil keputusan setelah melakukan rapat dengan para pemangku kepentingan.

Dengan kondisi ini, para pedagang yang sudah melakukan pembayaran DP diharapkan berhati-hati, mengingat status pasar yang belum jelas dan berpotensi dibongkar kapan saja. (Nur Fadillah Indah/mediaetam.com)

Bagikan:

Pos terkait