Bapemperda DPRD Kaltim Rencana Revisi Perda Tentang Pengakuan Masyarakat Adat

Wakil ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Salehuddin (Foto Humas DPRD Kaltim).
Wakil ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Salehuddin (Foto Humas DPRD Kaltim).

Samarinda– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim bakal merevisi  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kaltim.

Ini diungkapkan wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Salehuddin saat menerima kunjungan dari DPRD Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), yang berkonsultasi mengenai pemberian honor kepada penyelenggara lembaga adat yang ada di Mahulu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

“Akan tetapi melalui aturan tidak bisa dilakukan, makanya kami berikan usulan seperti di Kukar, honor itu diberikan kepada penyelenggara setelah pelaksanaan Acara Adat Erau,” kata Salehuddin, Minggu (12/2/2023).

Meski begitu, Salehuddin mengakui mengenai pemberian honor bergantung pada regulasi yang mengatur, sehingga pihaknya mendapatkan usulan untuk dapat melakukan revisi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2015.

“Kami coba bicarakan kepada Bapemperda mengenai hal yang telah disampaikan,” ujarnya.

Usulan tersebut,  lantaran urgensi menjaga lembaga adat juga sangat dibutuhkan di Kaltim, terkhusus beberapa kabupaten dan kota yang masih berdampingan erat dengan aturan adat yang juga turut mengikat.

“Sehingga pembinaan, pengawasan hingga pembiayaan menurutnya jadi tanggung jawab yang perlu ditambahkan dalam regulasi tersebut,” terangnya. (Iswanto/Adv/DPRD Kaltim).

Bagikan:

Pos terkait