Mediaetam.com, Kukar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sampaikan laporan Bapemperda Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023. Selasa (12/9).
Hal itu terkait hasil pembahasan terhadap Rencana Penambahan program pembentukan Perda Kukar tahun 2023.
Laporan disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kukar Ahmad Yani. Ia mengatakan, Raperda di luar Propemperda ini adalah daftar raperda yang diusulkan karena belum atau tidak terdaftar dalam Propemperda Kabupaten pada tahun berjalan.
“Raperda dapat diusulkan dalam keadaan tertentu oleh DPRD atau Bupati sebagaimana terdapat pada Pasal 16 ayat (5) huruf c Jo Pasal 24 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” jelas Ketua Bapemperda DPRD Kukar Ahmad Yani. Selasa, (12/9/2023).
Yani menyebut dalam perencanaan penyusunan pembentukan perda dilakukan dalam suatu Program Pembentukan Perda (Propemperda). Dimana, dalam proses penyusunannya dikoordinasikan Bapemperda dengan perangkat daerah yang membidangi hukum.
“Terdapat dua Raperda Kabupaten Kukar yang diajukan berdasarkan di luar program pembentukan peraturan daerah,” ucapnya.
Diantaranya, yakni Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Kedua Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Niaga dan Tata Kelola Sarang Burung Walet.
Adapun poin-poin pertimbangan terkait dengan pengajuan Raperda di Luar Propemperda ialah:
1. Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat perlu di lakukan karena perda yang terdahulu sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian Kembali dengan kondisi dan peraturan perundang-undangan yang terbaru, diantaranya adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Dalam perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 perlu diatur secara datail terkait dengan pengaturan penggunaan badan jalan untuk aktifitas perdagangan, karena perdagangan yang selama ini menggunakan badan jalan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengganggu dalam ketertiban umum dan berlalu lintas.
3. Perlu di atur terkait dengan maraknya pengemis dan anak jalanan di Kutai Kartanegara yang mengganggu ketertiban umum masyarakat.
4. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Niaga dan Tata Kelola Sarang Burung Walet merupakan raperda yang sudah melalui pembahasan oleh pansus pada tahun sebelumnya dan sudah dilakukan fasilitasi oleh bagian Hukum Provinsi Kalimanta Timur, namun karena Raperda ini tidak masuk dalam propemperda tahun 2023 raperda ini tidak bisa di tetapkan menjadi peraturan daerah.
Terkait hal tersebut, Yani menuturkan bahwa sebagai dasar hukum dalam penetapan suatu perda maka raperda ini perlu di tetapkan dan dimasukan dalam propemperda 2023.
“Saya berharap agar rancangan peraturan daerah ini, kiranya dapat dibahas dan dikaji bersama secara seksama untuk selanjutnya di lakukan pembahasan lebih dalam oleh DPRD Kukar sebagai mana ketentuan dalam PP Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” tutupnya. (Indah Hardiyanti)








