Bapemperda DPRD Kukar Targetkan 25 Aturan Rampung Dibahas Akhir 2023

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapamperda), Ahmad Yani
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapamperda), Ahmad Yani

TENGGARONG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) sedang menyempurnakan rancangan peraturan daerah atau Raperda.

Total pada 2023 ini, sebanyak 25 Raperda usulan dari pemerintah kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kukar akan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Anggota DPRD Kukar yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapamperda), Ahmad Yani, memberikan penjelasan.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini anggota legislatif bersama Pemkab Kukar tengah mempersiapkan 25 peraturan daerah dan menargetkan untuk menyelesaikan. Serta menyetujui peraturan-peraturan tersebut paling lambat pada Desember mendatang.

“Kami berharap pada akhir 2023, seluruh Perda telah disahkan 100 persen,” ucap Ahmad Yani pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Hingga saat ini, rancangan peraturan yang sedang dipersiapkan oleh panitia khusus (Pansus) telah mencapai 75 persen.

Setelah semua Raperda selesai disusun oleh Pansus, maka rancangan tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Apabila disetujui, DPRD Kukar akan melakukan pengesahan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah di Kukar.

Ahmad Yani mengungkapkan, Raperda yang sedang disusun memiliki urgensi untuk segera disahkan. Hal ini disebabkan karena Perda tersebut akan berdampak pada banyak orang.

Di antaranya, Perda retribusi daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Perda pengaturan aset di wilayah Kukar yang segera masuk dalam wilayah Ibu Kota Negara (IKN). Selain itu, ada juga Perda tentang penyertaan modal untuk badan usaha milik daerah (BUMD) di Kukar.

“Kami berusaha agar semua Raperda yang segera disahkan sebagai Perda akan memberikan manfaat bagi warga Kukar,” tandasnya. (*)

 

Bagikan:

Pos terkait