Mediaetam.com, Kukar – Tercatat 2.200 Data Pemilih Tetap (DPT) tidak valid ditemukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar. Tidak akuratnya data pemilih berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat, baik pada saat pemilu maupun pasca pemilu.
Untuk menyinkronkan data tersebut, KPU Kukar bekerja sama dengan Pemertintah Kabupaten (Pemkab) Kukar melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kukar, Muhammad Iryanto menyampaikan bahwa pihaknya selalu melakukan pemutakhiran data kependudukan.
Seperti data kelahiran, kematian, pindah dan datang yang mempengaruhi jumlah penduduk setiap harinya.
“Terkait Pemilu yang akan datang kami lakukan akselerasi bekerja sama dengan pihak lain. Seperti Kecamatan, Kelurahan/Desa dan RT. Jadi, kita lakukan kerja terobosan, seperti saat KPU melakukan coklit (pencocokan dan penelitian ) pastinya ada keperluan surat keterangan kematian. Mereka bisa mengajukan secara kolektif kepada Disdukcapil untuk segera kita terbitkan akta kematiannya,” jelas Iryanto. Rabu, (22/2/2023).
Akta kematian merupakan surat penting, karena untuk menghindari terjadinya pemilih yang sudah meninggal tetapi masuk ke DPT. Sehingga akurasi dan kualitas data pemilih di Pemilu mendatang jauh lebih baik dari sebelumnya.
“Kita tahu tingginya angka golput, salah satu kontributornya adalah tingginya orang yang tidak memilih tapi justru menggunakan pemilih orang yang sudah meninggal,” ucap Iryanto
Dengan dilakukannya kerja sama dengan berbagai pihak. Disdukcapil menyediakan petugas narahubung untuk bekerjasama dengan petugas coklit. Guna melaporkan data adminduk, termasuk kematian secara nyata dan langsung. Mulai tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa hingga RT.
“Jadi masyarakat yang memiliki keperluan, tinggal datang ke Kantor Desa atau Kelurahan untuk melapor. Kemudian, akan diminta syaratnya dan dikirim via online, langsung diproses. Kita mensegerakan petugas ini ke seluruh kecamatan,” pungkasnya. (Indah Hardiyanti)








