Begini Persiapan KPU Kukar Persiapkan Pemungutan Suara Ulang

Kantor KPU Kukar (DILLA)
Kantor KPU Kukar (DILLA)

Tenggarong – Tiga pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan kembali bertarung dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan pada 25 April 2025 mendatang.

Keputusan ini mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi salah satu pasangan calon dalam Pilkada Kukar 2024.

Adapun pasangan yang akan bertarung pada PSU Pilkada Kukar nanti yakni pasangan nomor urut 01 Aulia Rahman Basri-Rendi Solihin, nomor 02 Awang Yakub Lutman-Ahmad Zais, dan paslon nomor 03 Jendral Dendi Suryadi-Alif Turiadi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Rudi Gunawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan pelaksanaan PSU sesuai dengan keputusan MK, dengan jadwal pemungutan suara ulang dilakukan dalam waktu 60 hari setelah putusan dibacakan pada 24 Februari 2025.

Untuk pendaftaran calon pengganti, KPU Kukar telah menetapkan jadwal yang dimulai pada 8 Maret dan berakhir pada 10 Maret 2025 pukul 23.59 WITA.

“Jadwal sudah kita buka sejak 8 Maret dan hari ini pendaftaran calon pengganti ditutup sesuai waktu yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Meski PSU dilakukan dalam waktu singkat, KPU Kukar berharap partisipasi pemilih dapat mencapai 70 persen, seperti pada pelaksanaan Pilkada Serentak November lalu. Selama bulan Ramadan, pihak KPU terus melaksanakan sosialisasi agar masyarakat memahami tahapan PSU dan dapat berpartisipasi aktif.

“Aktivitas kami tetap berjalan meski di bulan puasa, sosialisasi tetap kami lakukan,” ucapnya.

Sementara itu, Aulia Rahman Basri yang menggantikan Edi Damansyah telah resmi melakukan pendaftaran di kantor KPU Kukar pada pukul 17.00 WITA.

“Kami masih memverifikasi berkas Aulia Rahman hingga besok, Selasa,” pungkasnya. (Nur Fadillah Indah/mediaetam.com)

Bagikan:

Pos terkait