Tenggarong – Pemilihan telah dilakukan. KPU Kukar pun bakal menghitung semua suara yang masuk. Sejak kemarin (28/11/2024), Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan memaparkan, logistik Pemilu sudah berpindah ke kecamatan. Beberapa kecamatan pun sudah memulai rekapitulasinya.
Rudi menyampaikan detail tahapan usai pemilihan. “Pertama, penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK dimulai 28 November 2024 hingga 30 November 2024,” jelasnya dalam keterangannya.
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan di tempatyang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK dimulai 28 November 2024 hingga 3 Desember 2024. Kemudian, pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan di tempat yang mufah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK dimulai 28 November 2024 hingga 9 Desember 2024.
Juga penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota dimulai 28 November 2024 hingga 3 Desember 2024. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara:Tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Tingkat Kabupayen/Kota untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dan penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil atau Walikota atau Wakil dimulai 29 November 2024 hingga 6 Desember 2024.
Setelah 20 kecamatan selesai melakukan rekapitulasi, tahap selanjutnya adalah penghitungan di tingkat kabupaten yang akan menentukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kukar terpilih, sementara rekapitulasi untuk Gubernur Kaltim dilakukan di KPU Provinsi. (Nur Fadillah Indah/Mediaetam.com)








