Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyambut kedatangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kalimantan Timur dalam agenda pemeriksaan kepatuhan belanja daerah tahun anggaran 2024.
Acara pembukaan berlangsung di ruang rapat Daksa Artha, lantai 3 Kompleks Perkantoran Bupati Kukar, pada Selasa, 5 November 2024. Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, hadir mewakili Pemkab Kukar dalam pertemuan awal (entry meeting) tersebut.
Dalam acara ini, beberapa pejabat daerah turut hadir, antara lain Asisten Administrasi Umum Setdakab Kukar, Dafip Haryanto, Kepala Inspektorat Heriansyah, serta kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para camat.
BacaJuga
Pertemuan dibuka dengan penyerahan surat perintah tugas dari BPK RI kepada Sekda Kukar, sebagai tanda dimulainya pemeriksaan secara resmi.
Fokus Pemeriksaan: Transparansi dan Akuntabilitas Belanja Daerah
Pengendali Teknis BPK, Nana Suryana, menyampaikan bahwa pemeriksaan kepatuhan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur BPK.
Nana menjelaskan, pemeriksaan kepatuhan belanja daerah ini berjenis Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang akan menyelidiki berbagai aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan belanja daerah.
Lebih lanjut, Nana menekankan bahwa pemeriksaan ini mencakup belanja barang dan jasa, belanja modal peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, serta infrastruktur jalan, irigasi, dan jaringan.
Dengan pemeriksaan kepatuhan belanja daerah ini, diharapkan Pemkab Kukar mampu meningkatkan akuntabilitas atas penggunaan dana daerah dan mengikuti standar perencanaan serta pelaporan yang sudah ditetapkan.
“Kami akan memastikan setiap tahapan belanja, mulai dari perencanaan hingga pengawasan, dijalankan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” jelas Nana.
Komitmen Pemkab Kukar dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja Daerah
Sekda Kukar, Sunggono, mengapresiasi pelaksanaan pemeriksaan ini dan menyatakan dukungan penuh atas kerja BPK dalam memastikan pengelolaan belanja daerah yang tepat sasaran.
Menurutnya, pemeriksaan kepatuhan belanja daerah tahun 2024 menjadi momentum yang penting untuk evaluasi pengelolaan keuangan Kukar, yang akan menjadi dasar bagi peningkatan kualitas laporan keuangan ke depan.
Sunggono juga mengimbau seluruh pejabat terkait agar memfasilitasi kebutuhan tim BPK selama proses pemeriksaan. Ia menginstruksikan agar ada pendampingan yang memadai di lapangan sehingga seluruh data, dokumen, dan informasi yang dibutuhkan dapat disiapkan dengan cepat.
“Kita harus memberikan dukungan penuh agar proses pemeriksaan ini berjalan lancar dan optimal. Saya minta setiap pejabat yang berwenang mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan mengatur jadwal agar semua kebutuhan pemeriksaan terpenuhi,” ujar Sunggono.
Jadwal Pemeriksaan dan Harapan bagi Pemkab Kukar
Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung selama 25 hari, mulai 5 November hingga 29 November 2024. Tim pemeriksa yang dipimpin oleh Toni Rico Siahaan terdiri dari tujuh orang dengan Agus Priyono sebagai penanggung jawab, sedangkan pengawasan teknis ditangani oleh Nana Suryana.
Melalui pemeriksaan kepatuhan belanja daerah ini, diharapkan Pemkab Kukar dapat memperoleh rekomendasi yang bermanfaat untuk terus meningkatkan pengelolaan dan pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel. Hasil pemeriksaan ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemkab Kukar dalam meningkatkan pengelolaan anggaran di tahun-tahun mendatang.
Dengan adanya pemeriksaan ini, Pemkab Kukar menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan yang profesional dan bertanggung jawab, sebagai bagian dari upaya memastikan pemanfaatan anggaran daerah yang tepat guna dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (mediaetam.com)