Camat Kota Bangun, Pastikan Dukung Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kedang Ipil

Camat Kota Bangun Darat, Julkifli (DILLA)
Camat Kota Bangun Darat, Julkifli (DILLA)

Tenggarong – Pemerintah Kecamatan Kota Bangun Darat menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan pengakuan masyarakat hukum adat, khususnya di Desa Kedang Ipil, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Hal ini disampaikan langsung oleh Camat Kota Bangun Darat, Julkifli, saat diwawancarai oleh awak media. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada masyarakat hukum adat di Kukar yang diakui secara legal.

“Kami mendukung sepenuhnya pengakuan masyarakat hukum adat di Kedang Ipil. Saat ini di Kukar memang belum ada masyarakat hukum adat yang diakui secara legal,” ujarnya.

Menurut Julkifli, yang banyak terdapat di desa-desa saat ini adalah lembaga adat, yang statusnya berbeda dengan masyarakat hukum adat. Untuk mendapatkan pengakuan resmi, dibutuhkan proses administratif yang ketat, termasuk penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Bupati.

“Lembaga adat itu hampir setiap desa punya, tapi masyarakat hukum adat itu harus melalui SK Bupati dan prosedur khusus. Jadi memang perlu dorongan dan proses yang kuat,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak Kecamatan telah aktif menjalin koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar serta pihak provinsi Kalimantan Timur guna mempercepat proses pengakuan tersebut.

“Kami sudah berkolaborasi dengan DPMD kabupaten dan provinsi untuk mendorong percepatan pengakuan masyarakat hukum adat di Kedang Ipil. Kami juga mendukung penuh inisiatif desa dan masyarakat adatnya,” tutupnya. (Nur Fadillah Indah/mediaetam.com)

Bagikan:

Pos terkait