Mediaetam.com, Kukar – Sejumlah desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada tahun 2023 ini diwacanakan n segera dimekarkan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto saat dikonfirmasi awak media, Rabu (1/2/2023). Pemekaran akan dilakukan secara bertahap di tahun 2023 ini dan akan menetapkan jumlah desa Kukar yang sebelumnya 193, kini menjadi 201 desa.
“Ada 8 desa yang telah memenuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017, yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan berdasarkan potensi desa dan jumlah penduduknya,” terang Kepala DPMD Kukar, Arianto. Rabu,(1/2/2023).
Kemudian, Arianto menyebutkan 8 desa tersebut antara lain yaitu Desa Kembang Janggut, Jembayan, Sungai Payang, Loa Duri Ulu, Sepatin dan Muara Badak Ulu. Sedangkan yang baru mengusulkan adalah Desa Bangun Rejo dan Batuah.
“Sejauh ini ada sekitar 18 usulan pemekaran desa yang masuk. Namun saat dilakukan evaluasi dan berkembang terdapat 8 desa yang mendapatkan rekomendasi persetujuan dimekarkan dari Bupati,” ungkapnya
Setelah itu, pihaknya telah menyerahkan kembali berkas ke provinsi pada Januari lalu, yang kemungkinan pada tahun ini akan menjadi Desa Persiapan.
Arianto menguraikan bahwa sebagai Desa Persiapan, pemerintahannya akan berjalan bersama desa induk. Secara perangkat dan dan operasional pun sama. Namun, nantinya akan memiliki sarana dan prasarana yang berbeda dan akan dipimpin oleh Pejabat (Pj) Kepala Desa.
Dalam menciptakan desa berstatus definitif diperlukan persetujuan dari Kemendagri RI. Dengan kurun waktu yang diberikan yakni tiga tahun dari desa persiapan menuju definitif. Jika tidak terpenuhi desa yang mengusulkan pemekaran tersebut akan kembali ke desa induk.
“Dan akan mendapatkan penalti lima tahun untuk tidak mengajukan usulan pemekaran. Namun, jika telah ditetapkan sebagai desa definitif, maka desa tersebut bisa mendapatkan hak dan kewajiban yang sama seperti desa induknya,” pungkasnya. (Indah Hardiyanti)








