Tenggarong – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa tidak ada praktik pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah wilayah tersebut.
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya kabar permintaan uang kepada orang tua siswa di SD 007 Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong.
“Kami sudah konfirmasi langsung ke pihak sekolah. Mereka sudah menjelaskan kemarin,” ujar Kepala Bidang Pendidikan SD Disdikbud Kukar, Ahmad Nurkhalis, Kamis (24/4/2025).
Menurut Nurkhalis, pihak sekolah sebelumnya hanya menyampaikan informasi kepada orang tua terkait permintaan kontribusi untuk perbaikan WC, pengecatan, dan perbaikan pagar sekolah. Namun, karena tidak ada kesepakatan dari orang tua, maka rencana tersebut tidak dilanjutkan.
“Ini merupakan hasil diskusi dengan komite sekolah. Disampaikan ke orang tua dan karena tidak disetujui, ya tidak ada masalah. Ini bukan pungli,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa komite sekolah memiliki peran penting sebagai jembatan komunikasi antara orang tua murid dan pihak sekolah, sekaligus mendukung serta mengawasi program pendidikan.
Selain itu, komite juga berfungsi sebagai pemberi pertimbangan, pendukung, pengontrol, dan mediator antara masyarakat dan pemerintah.
“Komite boleh melakukan penggalangan dana untuk mendukung operasional sekolah, tetapi tidak diperbolehkan menarik pungutan wajib atau mengikat,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa segala bentuk sumbangan atau kontribusi harus bersifat sukarela, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami berharap pihak sekolah bisa lebih jelas dalam menyampaikan informasi terkait permintaan kontribusi, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari,” tutupnya. (Nur Fadilla Indah/Mediaetam.com)








