Tenggarong – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan sosialisasi pembekalan sensitivitas disabilitas dalam ketenagakerjaan pada Senin, 4 Desember 2024, di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong. Acara ini dihadiri para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, serta pimpinan perusahaan di wilayah Kukar.
Plt. Kepala Distransnaker Kukar, Muhammad Hatta, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran negara dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas. “Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara, penyandang disabilitas memiliki kedudukan hukum dan hak asasi yang sama seperti warga negara lainnya,” ujar Hatta.
Ia mengutip Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 53 ayat (1) dan (2), yang mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, serta Badan Usaha Milik Negara dan Daerah untuk mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari total jumlah pegawai. Sementara itu, perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan minimal 1%.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan kesempatan dan motivasi kepada penyandang disabilitas di Kukar agar dapat bekerja di tempat yang sama dengan pekerja lainnya. Selain itu, acara ini diharapkan dapat membantu penyandang disabilitas meningkatkan kemampuan, keahlian, dan keterampilan mereka sehingga mampu bersaing di dunia kerja.
Hatta juga berharap acara ini dapat mengubah cara pandang para peserta terhadap penyandang disabilitas. “Semoga acara kita hari ini memberikan insight positif dan merubah mindset kita menjadi lebih bijak dan positif dalam melihat hal-hal terkait disabilitas,” tambahnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Distransnaker Kukar berharap dapat membuka lebih banyak peluang kerja bagi penyandang disabilitas, menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, dan mendorong perusahaan untuk lebih peduli terhadap kesetaraan kesempatan kerja. (Nur Fadilla Indah/Mediaetam.com)