DPRD Kukar Berjuang Pertahankan Aset Pelabuhan Amburawang

Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Abdul Rasid pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI di Senayan. (ist)
Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Abdul Rasid pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI di Senayan. (ist)

TENGGARONG- Rombongan DPRD Kutai Kartanegara belum lama ini kembali menyambangi Senayan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Kukar.

Mereka datang untuk menyuarakan aset pemerintah daerah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang akan menjadi milik otorita.

Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai kabupaten induk IKN pun sedang memperjuangkan agar aset pemda di wilayah IKN tak berpindah tangan.

Yakni, Pelabuhan Amburawang (Ambalat) di Kecamatan Samboja. DPRD Kukar menyebut pelabuhan tersebut salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kukar.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Abdul Rasid pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI di Senayan.

Ia mengatakan, ada empat kecamatan Kukar yang ditetapkan masuk wilayah IKN. Yakni, Kecamatan Muara Jawa, Kecamatan Samboja Barat, Kecamatan Samboja, sebagian Kecamatan Loa Janan dan sebagian Kecamatan Loa Kulu.

Pada kecamatan yang masuk wilayah IKN itu, ada aset yang dibangun Pemkab Kukar. Yakni, Pelabuhan Ambarawang di Kecamatan Samboja.

“Tentunya harapan kami, (Pelabuhan Ambarawang) ini bisa tetap menjadi aset Pemkab Kukar. Karena ini menghidupi masyarakat yang ada di Kukar,” ujar Politisi Golkar itu, Senin 2 Oktober 2023.

“Kalau IKN (ingin memiliki pelabuhan) sendiri, nanti pemerintah pusat yang akan membangun dan menyiapkan pembiayaan untuk itu. Karena kami harus memikirkan mencari PAD untuk membangun Kukar,” sambungnya

Sementara itu, Staf ahli DPRD Kukar Aji Sofyan Effendi dalam kesempatan yang sama menambahkan, pada Pasal 32 UU 3/2022 tentang IKN, menerangkan bahwa barang milik daerah yang berada di IKN dialihkan kepada pemerintah pusat.

Selanjutnya, ditetapkan sebagai barang milik negara dan/atau aset dalam penguasaan Otorita IKN.

Lalu pada Pasal 33, menerangkan bahwa kepala Otorita IKN, merupakan pengguna barang atas barang milik negara dan aset dalam penguasaan yang berada dalam pengelolaannya.

Kemudian aset daerah yang tercatat milik Pemkab Kukar dan berada di dalam wilayah IKN adalah Pelabuhan Ambarawang (Ambalat).

Ekonom Unmul itu menyebut, ada pembagian kewenangan pada pelabuhan ini. Pada sisi laut merupakan kewenangan Pemkab Kukar.

Sementara sisi darat merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sejak 2012, Pelabuhan Ambarawang secara alami menjadi bagian aktivitas masyarakat Samboja.

“Saran revisi UU IKN adalah kerja sama pengelolaan antara Pemkab Kukar dan Otorita IKN. Kukar tetap menjalankan fungsi pemerintahan daerah dan pelayanan publik terhadap wilayah yang masuk dalam Otorita,” sebutnya.

Untuk itu, lanjut Aji Sofyan, kejelasan status dan kelanjutan pengelolaan Pelabuhan Ambarawang menjadi penting dan strategis.

Sebab, sudah ada investasi dua belah pihak, baik Pemkab Kukar maupun Kemenhub. Ada pembagian sisi darat dan sisi laut.

Dalam perjalanannya, menghadapi hambatan krusial, Pemkab Kukar akan mengeluarkan anggaran investasi untuk membangun Pelabuhan Ambarawang sebesar Rp 344,18 miliar.

Sementara pada sisi darat, Kemenhub mengusulkan Rp 223,9 miliar. Akan tetapi, investasi tersebut belum mampu menghubungkan sisi laut dan sisi daratan.

Hal ini membuat aktivitas bongkar muat barang maupun orang dan jasa di pelabuhan tersebut, belum berlangsung sebagaimana mestinya.

“Untuk itulah kejelasan atas status hukum yang berdampak pada status ekonomi dalam perspektif hukum aset tersebut itu akan menjadi milik Otorita IKN. Dan perlu didiskusikan agar tidak merugikan,” tandasnya. (*)

 

Bagikan:

Pos terkait