TENGGARONG – DPRD Kukar menilai perlu ada aturan tegas berupa Peraturan Daerah (Perda) untuk menangani kasus pelecehan seksual dan juga praktik Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Meski begitu, perda terkait orientasi seksual seperti ini di Indonesia bukan hal baru. Sejumlah daerah sudah memiliki perda ini dan namun dianggap memunculkan risiko persekusi dan diskriminasi.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menegaskan kasus semacam itu tidak boleh dibiarkan. Menurutnya, banyak laporan yang datang, baik dari lingkungan pendidikan maupun orang-orang terdekat. Sayangnya, hingga kini belum ada aturan khusus yang bisa dijadikan dasar hukum.
“Perda itu penting sekali, karena tanpa aturan kita sulit melakukan penindakan. Apalagi dampaknya besar, jangan sampai hal ini berkembang bebas di Kukar,” ujarnya usai RDP di ruang Banmus DPRD, Senin (15/9/2025).
Aturan ini nantinya bisa jadi pegangan Pemkab Kukar untuk menindak sekaligus mencegah kasus serupa. “Kalau dibiarkan, bisa tumbuh makin besar. Jadi harus dicegah dari sekarang,” tambahnya.
Senada, Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak Kukar, Dedy Hartono juga mendukung penuh rencana perda tersebut. Menurutnya, aturan itu bisa mempersempit ruang gerak predator maupun pelaku pelecehan.
“Sejak awal tahun ini, kami sudah terima 3 sampai 4 laporan kasus. Rata-rata berkaitan dengan pelecehan seksual, termasuk hubungan sesama jenis. Jadi memang perlu ada payung hukum agar bisa ditindak tegas,” tegas Dedy.
Sementara itu, di Indonesia perda terkait orientasi seksual seseorang sudah dimiliki beberapa daerah. Salah satunya adalah Kota Bogor, Jawa Barat.
Pada tanggal 21 Desember 2021 DPRD Kota Bogor dan Walikota Bogor telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (p4s). Hal ini pun mendapat tentangan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Keberagaman Gender dan Seksual (Kami Berani) yang terdiri dari Arus Pelangi, ASEAN SOGIE Caucus, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, PKBI, SGRC Indonesia, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Sanggar SWARA dan Human Rights Working Group (HRWG) bersama-sama dengan 140 organisasi masyarakat sipil lainnya menyatakan kecewa atas Peraturan Daerah Kota Bogor No 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.
Dalam rilis mereka saat itu Koalisi menilai, Perda ini mengandung unsur pelanggaran HAM yang memperparah terjadinya kekerasan dan diskriminasi pada kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender di Kota Bogor. Pasalnya, pada Bab III pasal 6 menyebutkan bahwa kelompok dan perilaku yang dimaksudkan adalah homoseksual, lesbian dan waria.
Perda ini bertentangan dengan Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) III Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Di dalam PPDGJ poin F66 disebutkan “orientasi seksual sendiri jangan dianggap sebagai sebuah gangguan”. Dalam klasifikasi internasional yakni International Classification of Diseases revisi ke-11, telah menyatakan bahwa transgender bukan merupakan gangguan kejiwaan.
Sebagai konsekuensi, segala hal yang dikategorikan sebagai perilaku penyimpangan seksual di dalam Perda ini akan dikenakan upaya pencegahan dan penanggulangan, di mana di dalamnya termasuk juga tindakan pengamanan dan rehabilitasi. Hal ini dapat berdampak pelibatan bukan hanya dari aparatur pemerintahan daerah namun juga masyarakat. Perda ini berpotensi meningkatkan kasus kekerasan terhadap kelompok kelompok minoritas seksual dan gender. Selain itu, Perda ini mengamanatkan pembentukan sebuah komisi penanggulangan yang pembiayaannya akan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Koalisi menilai Perda ini merupakan bentuk pelanggaran HAM pada warga negara tertentu berpotensi menghancurkan martabat, kehormatan dan rasa aman.
Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








