DPRD Kukar: Pabrik Smelter Nikel di Sangasanga Wajib Serap Tenaga Kerja Lokal

Pabrik smelter nikel di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sangasanga wajib memprioritaskan tenaga kerja lokal.
Pabrik smelter nikel di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sangasanga wajib memprioritaskan tenaga kerja lokal. 

TENGGARONG- Anggota Komisi III DPRD Kukar, Saparuddin Pabonglean meminta agar perusahaan pabrik smelter nikel di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sangasanga memprioritaskan tenaga kerja lokal.

Menurut Saparuddin, perusahaan yang membutuhkan ribuan karyawan tersebut harus bisa menyejahterakan dan meningkatkan ekonomi masyarakat setempat.

“Mereka (tenaga kerja lokal) perlu menjadi prioritas, tentu sesuai dengan kemampuan mereka. Kalau perlu, diberikan pembekalan dan pelatihan terlebih dahulu,” kata Saparuddin pada Senin, 9 Oktober 2023.

Selain itu, perusahaan juga harus menghargai budaya dan kearifan lokal. Termasuk pemberdayaan masyarakat sekitar sehingga dampak pembangunan tersebut membawa hasil positif bagi masyarakat.

“Jangan sampai ada pihak yang rugi,” sambung Saparuddin.

Untuk menjamin keterlibatan tenaga kerja lokal, Kabupaten Kutai Kartanegara pun telah memiliki regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan tenaga kerja lokal maupun pengusaha lokal.

Dengan adanya aturan tersebut, maka bisa memfasilitasi perusahaan dan calon tenaga kerja untuk menyamakan visi dan persepsi. Sehingga, di lapangan tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

Sebab, dalam praktiknya, perlu keterlibatan pihak eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Seperti menyiapkan sumber daya manusia (SDM) hingga perekrutan tenaga kerja.

“Apalagi kalau bupati mencanangkan 10 ribu tenaga kerja, itu luar biasa. Tapi jangan cuma sebatas omongan saja, namun ada juga yang harus dilakukan,” pungkasnya. (*)

Bagikan:

Pos terkait