TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-17 pada Jumat (31/10/2025) dengan agenda utama penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Empat Raperda tersebut meliputi:
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029,
2. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok
3. Raperda tentang Penyertaan Modal Aset Pelabuhan Ambarawang Laut ke dalam PT Tunggang Parangan (Perseroda), dan
4. Raperda tentang Penyertaan Modal Aset PT Graha 165 Tbk ke dalam PT Tunggang Parangan (Perseroda).
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa rapat kali ini merupakan langkah penting menuju penyelesaian tahapan pembentukan peraturan daerah. Ia menyebut, tiga dari empat Raperda tersebut kini tengah menunggu proses harmonisasi dan fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Agenda hari ini salah satunya mendengarkan laporan pansus terkait tiga Raperda, yakni penyertaan modal aset Pelabuhan Ambarawang dan Gedung Graha 165 ke PT Tunggang Parangan, serta Raperda tentang kawasan tanpa rokok. Ketiganya masih dalam proses, karena harus melalui tahapan di provinsi,” terang Yani.
Menurutnya, setelah seluruh proses administrasi rampung, ketiga raperda itu akan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kami pastikan semua tahapan berjalan sesuai mekanisme. Setelah selesai di provinsi, Raperda akan segera ditetapkan menjadi Perda,” tegasnya.
Rapat paripurna ini juga menjadi ajang bagi DPRD untuk memastikan setiap Raperda yang disusun benar-benar mendukung arah pembangunan daerah, termasuk peningkatan kinerja BUMD dan penerapan kebijakan publik yang pro-masyarakat.
Penulis: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








