DPRD Kukar Terima Pengajuan 7 Raperda Pembentukan Desa Baru dalam Rapat Paripurna

DPRD Kukar Terima Pengajuan 7 Raperda Pembentukan Desa Baru dalam Rapat Paripurna
DPRD Kukar Terima Pengajuan 7 Raperda Pembentukan Desa Baru dalam Rapat Paripurna

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pelayanan publik dan pemerataan pembangunan. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar yang digelar Senin (16/6/2025), Pemkab Kukar resmi mengajukan tujuh Raperda Pembentukan Desa Baru untuk mendapatkan persetujuan legislatif.

Pengajuan ini disampaikan langsung oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kukar, Dafip Haryanto. Ia menegaskan bahwa pembentukan desa definitif menjadi langkah strategis guna memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan berkembang.

Bacaan Lainnya

“Urgensinya jelas. Kami ingin mendekatkan pelayanan dan mempercepat pembangunan di wilayah-wilayah yang terus tumbuh. Semua persyaratan administratif sudah lengkap sesuai regulasi,” tegas Dafip saat menyampaikan nota penjelasan Pemkab Kukar di ruang sidang utama DPRD Kukar.

Tujuh wilayah yang diusulkan menjadi desa baru tersebut meliputi:

  • Desa Jembayan Ilir dan Sungai Payang Ilir di Kecamatan Loa Kulu

  • Desa Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan

  • Desa Sumber Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang

  • Desa Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak

  • Desa Tanjung Barukang di Kecamatan Anggana

  • Desa Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut

Menurut Dafip, ketujuh desa tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai desa persiapan melalui Peraturan Bupati. Kini, Pemkab hanya tinggal menunggu pengesahan DPRD dalam bentuk Perda agar status desa persiapan tersebut menjadi definitif.

Menariknya, rencana Raperda Pembentukan Desa Baru ini sebenarnya telah tercantum dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2024. Namun karena keterbatasan waktu dan agenda, pengajuan tersebut baru bisa direalisasikan tahun ini dalam Prolegda 2025.

“Kami harap pembahasan ini berjalan lancar. Jika ditemukan kekurangan dalam dokumen, semuanya akan dibahas secara menyeluruh oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat diperlukan agar aspirasi masyarakat segera terealisasi,” tambah Dafip.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan dinas dan instansi, serta berbagai lembaga daerah. Mereka turut menyimak jalannya pembahasan awal terhadap Raperda Pembentukan Desa Baru yang diyakini akan membawa dampak besar terhadap tata kelola pemerintahan lokal di Kukar.

Dengan adanya dukungan politik dari DPRD, besar harapan Pemkab Kukar agar ketujuh desa tersebut bisa segera beroperasi secara resmi. Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen nyata untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Bagikan:

Pos terkait