Dua Pria Paruh Baya Diamankan Polisi Dengan Ribuan Pil Obat Keras Double L Siap Edar

Barang bukti 28 ribu pil Obat Keras Double L dan 28 botol plastik. (Dok: Polres Kukar)
Barang bukti 28 ribu pil Obat Keras Double L dan 28 botol plastik. (Dok: Polres Kukar)

Mediaetam.com, Kukar – Satuan Reserse Narkoba Polres Kukar mengungkap penjualan obat keras jenis Double L oleh dua pria paruh baya berinisial AM (52) dan MY (52) di Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Tersangka AM disergap petugas saat sedang berhenti dipinggir jalan Gerbang Dayaku, Desa Loa Duri ilir, Kecamatan Loa Janan. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan didalam paket kardus yang diletakan di atas motor berisikan 25 botol kemasan warna putih yang masing-masing isinya 1000 (seribu) butir Obat Keras Double L.

“Penangkapan dilakukan pada Jumat, (18/8) sekitar pukul 16.30 WITA, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima bahwasanya di daerah Loa Duri Ilir ada seseorang yang akan membawa Obat Keras jenis Double L. Kemudian tim mendatangi tempat tersebut dan langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena. Sabtu, (19/8/2023).

Kemudian, saat dilakukan interogasi terhadap AM. Ia mengaku barang yang dibawanya berasal dari tersangka MY yang saat itu sedang berada di rumah.

Tim pun langsung mendatangi kediamannya, dan berhasil mengamankan MY yang masih menyimpan 3 botol kemasan warna putih sama dengan yang diamankan di TKP sebelumnya.

“Semua obat keras yang diamankan yakni sebanyak 28.000 butir obat keras Double L dan 28 botol plastik warna putih. Tersangka AM dan KY beserta semua barang bukti diamankan dan dibawa ke mako Polres Kukar guna diproses lebih lanjut,” tuturnya.

Atas tindakan yang dilakukan kedua tersangka diancam sanksi pidana Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sebagaimana diubah dengan Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (Indah Hardiyanti)

Bagikan:

Pos terkait