Mediaetam.com, Jakarta – Inspektur Jenderal Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam, dipastikan menghadiri saat pembacaan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
“Pasti hadir karena sidangnya off line,” kata Arman Hanis
Tidak Membuat Persiapan Khusus
Arman memberikan keterangan bahwa sidang ini hanyalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Oleh sebab itu, dalam sidang besok tidak ada persiapan khusus.
Berdasarkan ringkasan dakwaan yang sudah dibuat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo diadili dalam dua hal yang saling terkait.
Sambo akan diadili terkait kasus pembunuhan Brigradir J dan obstruction of justice (upaya menghalangi penegak hukum).
Sambo dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 terkait kasus pembunuhan Brigradir J. Selain itu, Ferdy Sambo juga dikenai Pasal 221 KUHP terkait kasus obstruction of justice.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memilih majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santosa pada terdakwa Ferdy Sambo. Wahyu adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono menjadi anggota.
Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal serta Kuat Ma’ruf juga akan menjalani proses sidang
Senin 17 Oktober 2022, Pengadilan Jakarta Selatan juga menggelar sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Sedangkan terdakwa Bharada E sidang dilakukan hari Selasa, 18 Oktober 2022.
Rabu, 19 Oktober 2022 digelar sidang kasus obstruction of justice. Sidang perdana ini akan mengadili Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
Sebelumnya Brigadir J telah dibunuh oleh Ferdy Sambo cs tanggal 8 Juli 2022 dan sudah berjalan selama 3 bulan lebih.
Sumber: Ferdy Sambo Dipastikan Hadir Langsung dalam Pembacaan Dakwaan di PN Jaksel Besok