Kasus Pembunuhan Brigadir J, JPU Tuntut Richard Eliezer 12 Tahun Bui

Richard Eliezer Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J [kumparan]

Mediaetam.com, Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E 12 tahun penjara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Jaksa berpendapat Richard telah terbukti secara sah dan meyakinkan membuat kesalahan sebab melakukan pembunuhan berencana kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pendapat jaksa, terdakwa Richard telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama 4 terdakwa lainnya. Keempat terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur jaksa di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun“ katanya.

Pada kasus ini, Bharada E terjerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa menilai dirinya telah terbukti dengan sengaja dan direncanakan terlebih dulu untuk menghilangkan nyawa orang lain.

Isi Pasal 340, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Kubu Bharada E rencananya akan memberikan nota pembelaan atau pleidoi di sidang berikutnya terkait hukuman pidana yang dituntutkan oleh jaksa.

Berikut ini Tuntutan JPU dalam kasus pembunuhan Brigradir J :

  • Ferdy Sambo mendapat tuntutan pidana penjara seumur hidup.
  • Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara
  • Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara
  • Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara

Keempat terdakwa juga dinyatakan jaksa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.

Pada dakwaan dikatakan, kejadian pembunuhan terjadi akibat dari adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi.

Putri mengaku bahwa dia telah dilecehkan oleh Brigadir J saat berada di Magelang, 7 Juli 2022.

Mendengar cerita tersebut, Ferdy Sambo lalu marah dan merencanakan pembunuhan kepada Yosua.

Peristiwa pembunuhan itu menyeret nama Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Pembunuhan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

 

Sumber : Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

 

Editor : Eny Lestiani

 

Bagikan:

Pos terkait