TENGGARONG – Telah ditetapkan kadar Zakat Fitrah dan Fidyah tahun 1446 H / 2025 M di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar). Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag), Kukar, Nasrun mengatakan hal ini telah tertuang dalam surat keputusan Nomor 094 Tahun 2025. Lebih lanjut, dipaparkan Bidang penyelenggara Zakat Wakaf (Penzawa) Kemenag Kukar Asniah. Dia menjelaskan kadar Zakat kurang lebih sama seperti tahun 2024.
“Keputusan rapat, untuk kadar Zakat Fitrah itu jika dibayar dengan uang atau kadar Zakat beras itu 2,5 kg. 2,5 kg jika di uangkan kategori I Rp50.000 dan sama seperti tahun sebelumnya, kategori II Rp45.000 di tahun sebelumnya Rp.40.000, kategori III Rp35.000 dan di tahun sebelumnya sebesar Rp37.500,” tuturnya.
Selanjutnya, kadar ketentuan Fidyah adalah 7 Ons atau 700 gram Beras dengan lauk pauk, kalau di uangkan sebesar Rp 30.000,-perhari/perjiwa dan bagi yang mengkonsumsi beras dengan harga kurang/lebih dari ketentuan nominal di atas dipersilahkan membayar sesuai kemampuan.
“Ada beberapa Kecamatan itu ternyata tidak masuk kategori, maka kami tambahkan bagi yang mengkonsumsi beras dengan harga lebih atau kurang dari kategori tersebut agar dapat menyesuaikan. Jadi bisa menyesuaikan kalau Kecamatan ternyata harga berasnya lebih tinggi karena kami memakai patokan yang paling tinggi Rp20.000, yang paling rendah Rp14.000,” tambahnya.
Di katakan bahwa Tahun sebelumnya, beberapa Kecamatan keluhkan mengenai pembayaran yang menurut mereka tidak masuk kategori mereka dan akhirnya pihak Penyelenggara Zakat Wakaf menambahkan boleh sesuai kemampuan.
“Siapa tahu ada masyarakat kita ternyata Tidak sanggup membayar Rp30.000 per hari,maka boleh dibawah nominal Rp 30.000 sesuai kondisi daerahnya, tapi tidak boleh semaunya karena Fidyah ini adalah bukan sekali makan, tapi satu hari,” timpalnya.
Asniah, menambahkan untuk pembayaran Zakat bisa melalui lembaga yang resmi dan jelas.
“Boleh dibayar ke pihak Baznas, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau ke beberapa Masjid dan Musala yang sudah mendapatkan izin atau kategori menerima amil yang berhak menerima Zakat Fitrah,” pungkasnya. (Nur Fadillah Indah/mediaetam.com)








