Mediaetam.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengadakan pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. Dari ketujuhbelas parpol yang menjadi peserta pemilu, hanya 9 parpol yang dilakukan pengundian nomor urut.
Alasannya, 8 parpol parlemen atau parpol yang telah lolos di Pemilu 2019 lalu memutuskan untuk tetap mempergunakan nomor urut lama. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu. Pada Perppu tersebut dikatakan partai parlemen diberikan opsi untuk mempergunakan nomor urut lama atau bisa memilih untuk mengikuti undian.
Di bawah ini merupakan hasil penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024:
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Gerindra
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Golkar
- Partai NasDem
- Partai Buruh
- Partai Gelora
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Hanura
- Partai Garuda
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Perindo
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Sumber : Breaking News: KPU Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024
Editor : Eny Lestiani