17 Partai Politik Lolos Verifikasi Faktual dan Ditetapkan Jadi Peserta Pemilu 2024

Ilustrasi Pleno Penentuan Peserta Pemilu [kompas]

Mediaetam.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memberikan keputusan ada 17 partai politik yang telah lolos verifikasi faktual dan dinyatakan menjadi peserta Pemilu 2024.

Ketujuh belas partai politik yang telah lolos tersebut merupakan hasil keputusan saat Rapat Pleno Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang  diadakan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).

Bacaan Lainnya

“Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD dan parpol lokal Aceh … menetapkan 17 partai politik sebagai peserta pemilu DPR, DPRD, Tahun 2024,” tutur Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Sembilan partai nonparlemen telah dilakukan verifikasi faktual. Dari kesembilan parpol nonparlemen tersebut, KPU memutuskan Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Partai yang dipelopori oleh politikus senior Amien Rais tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dikarenakan tidak lolos verifikasi di Provinsi NTT dan Sulawesi Utara.

Sedangkan, sisanya yaitu delapan partai nonparlemen telah dinyatakan lolos karena telah memenuhi syarat (MS). Parpol nonparlemen yang telah memenuhi syarat tersebut adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Buruh.

Mereka akan berlomba di Pemilu 2024 dengan sembilan partai yang saat ini sudah eksis di parlemen. Kesembilan parpol parlemen tersebut yaitu PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PKS, PKB, Demokrat, PPP, dan PAN.

Parpol parlemen yang telah dinyatakan lolos sebagai partai peserta pemilu walaupun tidak ikut verifikasi faktual. Jadi jumlah keseluruhan partai yang mengikuti Pemilu pada 14 Februari 2024 yang akan datang adalah 17 partai.

Setelah penetapan peserta Pemilu, 17 partai akan diadakan penetapan nomor urut partai. Sebagian akan dilakukan proses undian, dan sisanya akan tetap menggunakan nomor lama berdasarkan Pemilu 2019 terutama partai yang ada di parlemen.

 

Sumber : KPU Tetapkan 17 Partai Jadi Peserta Pemilu 2024

 

Editor : Eny Lestiani

Bagikan:

Pos terkait