Jika Sisa TKD Tak Kunjung Cair, Pemkab Kukar Berencana Bayar Kontraktor Pakai Uang Utangan

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, Senin (29/12/25). (Dilla/Media Etam)

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menghadapi tantangan di penghujung tahun 2025. Dari estimasi Transfer Ke Daerah (TKD) sebesar Rp1,1 triliun yang diharapkan masuk ke kas daerah, baru sekitar Rp430 miliar yang terealisasi. Artinya, masih ada “piutang” dari pemerintah pusat sekitar Rp600 hingga Rp700 miliar yang belum terkirim.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menegaskan kondisi ini murni merupakan persoalan tunda salur, bukan defisit anggaran. Ia memastikan komitmen Pemkab Kukar untuk menyelesaikan kewajiban kepada pihak ketiga (rekanan/kontraktor) agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Bacaan Lainnya

“Kami terus berkomunikasi intens dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan dana tersebut bisa tersalur tepat waktu dalam satu-dua hari ini,” ujar Bupati Aulia Rahman Basri, Senin (29/12/2025).

Menyadari waktu yang kian mepet, Bupati Aulia telah menyiapkan skenario cadangan (Plan B) melalui pinjaman jangka pendek ke Bankaltimtara. Berbeda dengan kebijakan tahun-tahun sebelumnya, kali ini Pemkab Kukar yang akan menanggung beban bunga, bukan rekanan.

“Dulu, kontraktor diberi ruang meminjam ke bank dengan jaminan SPP/SPM, tapi bunganya ditanggung rekanan. Saya melihat ini membebani mereka. Sekarang, risikonya kami ambil alih. Pemerintah yang pinjam, bunga ditanggung APBD, dan kami tinggal membayar ke rekanan sesuai tagihan,” tegasnya.

Plan B Dijamin Aman

Bupati Aulia menjamin skenario ini sangat aman karena didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi bukti bahwa anggaran tersebut memang ada, hanya tinggal menunggu jadwal transfer dari pusat.

Jika TKD tersebut akhirnya melampaui tahun anggaran (masuk di Januari 2026), maka pembayaran kepada rekanan baru bisa dilakukan pada Maret atau April 2026. Hal ini dikarenakan adanya mekanisme administratif yang wajib dilalui agar tidak menyalahi aturan hukum.

Alur pembayarannya adalah sebagai berikut:

Pendataan: Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyerahkan daftar utang kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Audit: TAPD meneruskan daftar tersebut ke Inspektorat untuk dilakukan audit secara menyeluruh.

Pergeseran Anggaran: Setelah audit selesai, dilakukan mekanisme pergeseran anggaran di tiga bulan pertama tahun berjalan.

Pembayaran: Dana dibayarkan kepada rekanan berdasarkan berita acara hasil audit.

“Jangan percaya jika ada yang menjanjikan pembayaran bisa cair di bulan Januari. Secara regulasi itu tidak mungkin. Kita harus melalui mekanisme audit dan pergeseran dulu. Paling lambat Maret tahun depan semua akan diselesaikan,” imbuh Bupati.

Meski ada tunda salur pada sektor proyek pihak ketiga, Aulia memastikan pembiayaan vital di tingkat desa tidak terganggu. Dana Desa dan gaji perangkat desa telah disalurkan secara penuh.

“Pokoknya kita tidak menahan duit. Begitu transfer masuk, langsung kita distribusi. Saat ini gaji desa dan pembiayaan operasional di desa sudah kita bayar semua agar kegiatan di tingkat bawah tetap berjalan kondusif,” pungkasnya.

Penulis: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait